Gertak.id | Jakarta — Pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon bernama Tri Setiawan menilai ketentuan tersebut menciptakan ketimpangan nyata dalam sistem jaminan sosial nasional dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Hal itu disampaikan Tri dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Tri hadir sebagai saksi pemohon dan menegaskan bahwa hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR merupakan bentuk keistimewaan yang sulit dibenarkan secara konstitusional.
“MK dalam putusan-putusan terdahulu telah menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi,” ujar Tri di hadapan majelis hakim.
“Yakni menjamin persamaan hak serta kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional,” sambungnya.
Jaminan Pensiun DPR Dinilai Berlebihan
Dalam keterangannya, Tri menilai ketika suatu norma hukum justru menciptakan hak istimewa bagi kelompok tertentu, maka norma tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Menurutnya, pandangan tersebut tidak hanya bersumber dari pengalaman pribadi, tetapi juga hasil riset serta respons publik yang ia kumpulkan selama proses pengajuan uji materi.
“Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan,” tegas Tri.
Ia juga menyoroti soal proporsionalitas antara fasilitas negara yang diterima anggota legislatif dengan kontribusi nyata mereka terhadap kesejahteraan rakyat.
“Fasilitas ini bahkan memunculkan persepsi bahwa tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada masyarakat luas,” katanya.
Ketimpangan dalam Sistem Jaminan Sosial
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa ketentuan pensiun bagi anggota DPR berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak warga negara atas kesejahteraan.
Ia menyebut, alokasi anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.