daerah

Mahfud MD Yakin Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana, Singgung Asas Legalitas

Rabu, 14 Januari 2026 | 13:50 WIB

Gertak.id | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Acara komedi yang tayang di platform Netflix pada 27 Desember 2025 itu menuai polemik setelah sejumlah pihak mengaku tersinggung dengan materi lawakan Pandji, khususnya yang menyinggung isu izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pandji dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kelompok yang mengatasnamakan aliansi pemuda dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Laporan tersebut menuduh Pandji melakukan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.

Namun, Mahfud MD menilai laporan tersebut sebagai bentuk tuntutan yang salah sasaran.

Ada Tokoh Lain yang Lebih Dulu Kritik Tambang untuk Ormas

Mahfud MD menyebut bahwa kritik terhadap kebijakan tambang untuk ormas keagamaan bukan hal baru dan telah disampaikan lebih dahulu oleh sejumlah tokoh penting dari NU dan Muhammadiyah.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD, dikutip dari podcast Terus Terang, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebut sejumlah tokoh lain seperti Din Syamsuddin dan Busyro Muqoddas juga secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut.

“Aqil Siradj di internal mengatakan bahwa ini merusak, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas di Muhammadiyah juga bilang itu tidak bagus. Kenapa tidak mereka yang dilaporkan?” lanjut Mahfud.

Menurut Mahfud, pernyataan para tokoh tersebut jauh lebih dulu muncul sebelum materi Mens Rea ditayangkan.
“Siapa yang bilang bahwa tambang itu adalah kompensasi politik, panggil saja. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” tegasnya.

“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya. Kenapa Pandji yang komika, yang menghibur dan memberi kritik sehat, justru dilaporkan?” sambung Mahfud.

Pandji Tak Bisa Dipidana karena Asas Legalitas
Selain itu, Mahfud MD menilai secara hukum Pandji tidak bisa dipidana karena terbentur asas legalitas dalam hukum pidana.

“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam undang-undang,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa materi stand up comedy tersebut dibuat dan ditayangkan sebelum berlakunya aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Halaman:

Terkini