daerah

HANTAM MALUT: Pabrik Smelter Harita Group Diduga Lakukan Genosida di Pulau Obi

Senin, 12 Januari 2026 | 15:28 WIB

Gertak.id | Jakarta — Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM Malut) menanggapi secara serius dampak mematikan emisi karbon yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Smelter Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi independen yang dilakukan HANTAM Malut, sektor industri smelter nikel di Pulau Obi dinilai menjadi salah satu penyumbang emisi karbon signifikan yang berpotensi mengancam keselamatan hidup masyarakat lokal. Kondisi ini disebut sebagai alarm darurat pemusnahan massal terhadap manusia di Pulau Obi.

HANTAM Malut menyebut fenomena ini sebagai “E²_Genosida” (Energi–Emisi Pembasmi Manusia), yakni bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang terjadi secara sistematis akibat pembiaran negara terhadap korporasi.

“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan atau pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Obi,” tegas HANTAM Malut dalam pernyataannya.

Padahal, jaminan perlindungan terhadap hak hidup warga negara secara tegas tercantum dalam UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun dalam praktiknya, masyarakat lokal justru dipaksa menanggung penderitaan berkepanjangan demi ambisi pembangunan dan proyek strategis nasional.

HANTAM Malut menyoroti fakta bahwa hingga saat ini Harita Group belum memaksimalkan Master Plan Dekarbonisasi di Pulau Obi, termasuk pembangunan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage). Kondisi ini diperparah dengan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai, seperti teknisi pengendali emisi, analis kualitas gas, hingga operator fasilitas injeksi karbon.

Di tengah gencarnya kampanye Net Zero Emission oleh pemerintah, realitas di lapangan dinilai berbanding terbalik. Asap dan polusi dari smelter nikel tetap terjadi, sementara masyarakat sekitar pabrik dipaksa menghirup udara yang diduga tercemar zat berbahaya. Ironisnya, dalam laporan resmi, perusahaan justru dinarasikan sebagai patuh dan “bersih”.

“Hutan di Pulau Obi hanya dijadikan komoditas dagang untuk melegalkan polusi atas nama kemajuan,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurut HANTAM Malut, masyarakat Pulau Obi kini berhadapan dengan bentuk kejahatan gaya baru, yakni genosida yang dilakukan melalui instrumen industri ekstraktif, memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan negara, serta perlindungan status proyek strategis nasional.

Atas akumulasi persoalan tersebut, HANTAM Malut menyatakan akan melakukan konsolidasi masif dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung di Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kantor Pusat Harita Group di Jakarta.

Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik ekosida dan genosida yang dinilai terus berlangsung di Pulau Obi tanpa penindakan nyata dari negara.


(Noval)

Terkini