Gertak.id | Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyoroti polemik hukum yang kini menimpa komika Pandji Pragiwaksono menyusul laporan polisi terkait pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Pandji sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh aliansi angkatan muda yang mengatasnamakan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan lantaran isi materi Mens Rea dinilai meresahkan publik serta mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
Menanggapi perkembangan itu, Abraham Samad mengaku terkejut ketika mengetahui perkara tersebut berujung pada proses hukum.
“Saya coba buka beritanya dan itu mengagetkan saya,” ujar Abraham Samad dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin, 12 Januari 2026.
“Karena beritanya, stand up comedy si Pandji itu ternyata dilaporkan,” imbuhnya.
Soroti Kejanggalan Laporan ke Polisi
Abraham Samad secara khusus menyoroti subjek pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, jika merujuk pada rumusan KUHP 2026, laporan dugaan penghinaan atau penistaan semestinya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak ketiga.
“Seharusnya yang melaporkan itu, menurut rumusan KUHP, adalah yang bersangkutan,” jelas Abraham.
“Tapi tadi yang melaporkan mungkin relawan atau orang-orang yang bukan langsung,” sambungnya.
Ia menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika tidak ditangani secara cermat.
Abraham Samad Cemaskan Dampak KUHP Baru
Kekhawatiran Abraham semakin bertambah ketika mengetahui Pandji disebut-sebut akan segera dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Dan kemudian saya lihat berita, akan segera meminta klarifikasi Pandji soal laporan itu,” ungkapnya.
Abraham menilai, pemberlakuan KUHP 2026 yang baru berjalan di awal tahun ini menyimpan potensi persoalan serius, terutama jika aparat penegak hukum tidak memahami secara utuh semangat pembentukannya.
“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, perasaan saya, ini akan menelan korban,” ujarnya.