Kanit Tipidter Polres Minut
untuk membuktikan kepada publik bahwa:
Tidak ada backing terhadap gudang solar ilegal Kema 1
Tidak ada aliran setoran
Tidak ada perlindungan terhadap pemilik dan jaringan BBM ilegal
Pembuktian diminta bukan melalui pernyataan normatif, melainkan lewat tindakan nyata berupa penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, serta pengungkapan jaringan hingga ke akar.
Apabila tuntutan publik ini kembali dijawab dengan sikap diam, klarifikasi normatif, atau dugaan intimidasi terhadap LSM dan wartawan, maka langkah lanjutan akan ditempuh, antara lain:
Pelaporan resmi ke Propam Mabes Polri
Pengaduan ke Kompolnas
Desakan pemeriksaan oleh Polda Sulut dan Mabes Polri
Publikasi nasional secara berkelanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Utara, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Pesan publik disampaikan secara tegas:
Solar ilegal adalah kejahatan. Membekingi kejahatan adalah pengkhianatan terhadap negara.
Jika hukum terus dipermainkan, tekanan rakyat tidak akan berhenti.