daerah

Standar Pengamanan Diduga Tidak Memadai, Seorang Anak Jatuh dari Lantai Dua Pelabuhan Bitung Pelindo Regional 4 Bitung Disorot atas Dugaan Kelalaian

Rabu, 7 Januari 2026 | 13:06 WIB

Gertak.id | Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 menyita perhatian publik dan memicu sorotan serius terhadap standar keselamatan fasilitas publik milik negara. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan diduga kuat akibat kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan fasilitas oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), khususnya Pelindo Regional 4 Bitung.

Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai. Fasilitas seperti pagar pengaman sesuai standar, penghalang keselamatan bagi anak, serta rambu peringatan bahaya disebut tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal, meski area tersebut dioperasikan dan dapat diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelola pelabuhan mengoperasikan fasilitas publik tanpa kajian keselamatan teknis yang layak. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pelindo tidak hanya memikul tanggung jawab administratif, tetapi juga kewajiban hukum yang ketat ketika kelalaian berpotensi menimbulkan korban, terlebih anak di bawah umur.

Secara yuridis, insiden tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) mengenai kelalaian yang menyebabkan luka. Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan keselamatan bangunan publik.

Tak hanya itu, pengelolaan terminal penumpang juga dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2009 terkait prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban perlindungan khusus bagi anak di ruang publik.

Sejumlah kalangan menilai kegagalan pengamanan ini tidak berdiri sendiri di tingkat regional, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola keselamatan di tubuh Pelindo secara keseluruhan. Oleh sebab itu, Direksi Pelindo Pusat didesak turut dimintai pertanggungjawaban guna memastikan tidak adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kebijakan operasional yang mengabaikan keselamatan publik.

Adapun tuntutan yang mengemuka antara lain:

Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera membuka penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.

Dilakukannya audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.
Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.

Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat terkait fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.

Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo tanpa tebang pilih.

Publik menegaskan, jika peristiwa ini dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas, maka keselamatan masyarakat akan terus terancam. Pelabuhan sebagai ruang publik strategis seharusnya menjadi area yang aman, bukan sumber bahaya akibat kelalaian pengelola.

Hingga rilis ini diterbitkan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak terpenuhinya standar keselamatan di Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung.


(Noval/Tim)

Terkini