“Ojol ada karena Nadiem!” seru massa aksi di depan PN Jakarta Pusat.
Ancaman Hukum
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP