daerah

Pembuangan Jangkos Sawit di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Ancam Keselamatan Pengendara

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:09 WIB

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60:

Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104:

Setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Dengan demikian, pembuangan jangkos sawit di badan jalan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.

Harapan Masyarakat

Masyarakat dan para pengguna jalan berharap agar instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan perkebunan sawit, segera turun tangan untuk membersihkan jangkos sawit tersebut dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti membuang limbah sembarangan.

Penanganan yang cepat dan serius dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah.

Kesadaran dan tanggung jawab semua pihak diperlukan agar jalan umum tidak dijadikan tempat pembuangan limbah yang berpotensi membahayakan nyawa orang lain.Pembuangan Jangkos Sawit di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Ancam Keselamatan Pengendara
Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten 

Halaman:

Tags

Terkini