Gertak.id | Minahasa Utara, Januari 2026 —
Pemberitaan bantahan yang dimuat media Gema Sulut terkait dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM solar ilegal di Kema 1 Jaga 8 justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih menjernihkan persoalan, bantahan tersebut dinilai tidak menyentuh inti temuan lapangan dan berpotensi menjadi bagian dari pengalihan isu yang terstruktur.
Sejak awal, fakta yang beredar luas di publik adalah keberadaan gudang fisik di Kema 1 Jaga 8, aktivitas bongkar muat BBM solar, serta operasional truk tangki yang dikaitkan dengan nama Frenli dan PT Berkat Teivena Energi. Fakta-fakta ini menjadi dasar utama sorotan masyarakat.
Namun, dalam bantahannya, Gema Sulut justru mengalihkan fokus ke PT Jagad Nusantara Energi dan AKR, tanpa disertai penjelasan rinci mengenai keterkaitan langsung entitas tersebut dengan gudang, armada truk, maupun aktivitas BBM solar yang diviralkan warga.
Situasi ini memicu pertanyaan publik yang kian mengeras:
apakah bantahan tersebut benar ditujukan untuk meluruskan fakta, atau justru untuk membelokkan perhatian dari gudang Kema dan pihak yang sejak awal disebut sebagai pengelola aktivitas BBM ilegal?
Dalam penanganan kejahatan Migas, penegakan hukum bersifat faktual dan berjenjang, dimulai dari:
Lokasi gudang dan status lahan,
Kepemilikan armada truk tangki,
Asal-usul BBM solar,
Legalitas izin niaga Migas serta rekomendasi BPH Migas.
Namun hingga kini, bantahan yang dimuat Gema Sulut tidak menjawab secara tegas:
siapa pemilik gudang di Kema 1 Jaga 8,
siapa pemilik truk tangki yang terekam beroperasi,
dan dari mana asal BBM solar yang diperdagangkan.
Sebaliknya, perhatian publik justru diarahkan ke pihak lain yang bukan objek awal temuan lapangan. Pola ini menimbulkan dugaan kuat bahwa narasi sengaja diputar untuk mencairkan tekanan publik terhadap aktor utama.
Situasi tersebut turut menyeret Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ke pusaran kritik. Jika arah penanganan perkara sejalan dengan bantahan tersebut, maka publik berhak mempertanyakan:
apakah aparat penegak hukum tidak memahami konstruksi kejahatan Migas, atau justru memahaminya namun memilih membiarkan aktor tertentu terlindungi melalui narasi media?
Bantahan media seharusnya berfungsi sebagai alat klarifikasi berbasis data, bukan sebagai tameng untuk mengaburkan fakta lapangan. Ketika bantahan tidak menyentuh inti persoalan, yang muncul bukan klarifikasi, melainkan kecurigaan akan rekayasa opini publik.
Perlu ditegaskan, kasus BBM ilegal adalah kejahatan serius yang berdampak pada:
kerugian negara,
gangguan distribusi energi nasional,
serta penguatan praktik mafia Migas yang terorganisir.