Direktur: Eby Lamusu
Berdasarkan informasi yang beredar dan perlu diuji dalam proses hukum, Reza dan Vena diduga merupakan pasangan suami–istri yang berperan aktif dalam pengendalian operasional armada BBM, sehingga patut diduga memiliki keterlibatan langsung dalam penguasaan dan distribusi BBM solar ilegal. Fakta ini wajib diusut tuntas melalui penyidikan korporasi dan penelusuran aliran dana.
Dengan ini disampaikan ultimatum terbuka kepada negara:
Jika dalam 1×24 jam tidak ada penangkapan, penyitaan, dan penetapan status hukum, maka:
Evaluasi Kapolres Minahasa Utara dan Kasat Reskrim wajib dilakukan
Penanganan perkara harus diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi
Laporan resmi akan didorong ke Mabes Polri, BPH Migas, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawasan negara
Kasus ini akan dibuka sebagai dugaan pembungkaman pers dan kegagalan penegakan hukum
BBM solar adalah energi strategis negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Ketika bukti telah viral dan aparat tetap diam, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus, melainkan wibawa negara dan kebebasan pers.
Jika aparat daerah takut atau lumpuh, negara wajib turun tangan.
Solar ilegal harus ditindak, bukan dilindungi.
Pers tidak boleh ditantang, hukumlah yang harus bekerja.
Tangkap. Sita. Adili. Bongkar jaringannya.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM solar.
(Noval/Tim).