daerah

Banjir Bandang Sumut Picu Sorotan ke Hulu Garoga, Bareskrim Periksa PT TBS soal Gelondongan Kayu

Selasa, 9 Desember 2025 | 11:19 WIB
Wamendagri Bima Arya sebut Bupati Aceh Selatan bisa kena sanksi hingga pemberhentian tetap usai foto umrah viral. (Dok PAN)

Indikasi adanya kayu yang tercabut dengan akar utuh mengisyaratkan kemungkinan tanah longgar akibat hilangnya penahan lereng, entah karena longsor alami ataupun pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Para ahli menilai volume kayu yang terbawa arus juga dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap skala aktivitas yang terjadi sebelum banjir melanda.


Penyelidikan Diperluas hingga Pesisir: Jejak Kayu Mengalir ke Sumatra Barat

Irhamni menyebutkan bahwa tim penyidik dari wilayah Sumatra Barat turut dilibatkan karena temuan kayu gelondongan dilaporkan sampai ke pesisir wilayah tersebut.

“Tim penyelidikan Sumatra Barat akan melakukan inventarisasi kayu yang berada di pesisir laut apakah akibat bencana atau ada campur tangan manusia terkait kayu-kayu gelonggongan tersebut,” ujarnya.

Kayu yang terbawa jauh hingga pesisir memperlihatkan kuatnya arus banjir dan menunjukkan bahwa material yang terseret bukan hanya material kecil seperti ranting, tetapi juga batang besar yang biasanya tidak mudah hanyut tanpa pergerakan air yang sangat besar.


Pemerintah Diminta Serius Awasi Aktivitas di Hulu Sungai

Sejumlah pakar lingkungan sebelumnya telah mengingatkan bahwa bencana di hulu sungai bisa menjadi bencana berulang jika aktivitas usaha di sekitar kawasan hutan tidak diawasi dengan ketat. Kawasan hulu Garoga merupakan daerah sensitif yang mengalirkan air ke permukiman dan wilayah pertanian.

Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, dan lalu lintas alat berat disebut harus diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.


Langkah Lanjut: Menanti Hasil Forensik Kayu dan Pemeriksaan Perusahaan

Penyidik Bareskrim kini menunggu hasil identifikasi lengkap terhadap 27 sampel kayu. Analisis itu akan menjadi dasar apakah kasus ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana kehutanan atau sekadar dampak alami bencana.

Selain menunggu hasil forensik kayu, pemeriksaan terhadap PT TBS dan pihak-pihak lain yang beroperasi di hulu Garoga akan menjadi fase penting dalam penyidikan.

Bila terbukti ada aktivitas land clearing yang melanggar ketentuan, kasus ini dapat masuk dalam kategori pidana lingkungan, kehutanan, hingga kelalaian yang menyebabkan bencana.

 

Halaman:

Terkini