Gubernur Aceh itu juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi kini berada pada Kementerian Dalam Negeri. Ia menunggu bagaimana sikap Mendagri dalam menindaklanjuti tindakan Mirwan.
“Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” kata Mualem sambil menutup pernyataannya.