(NAMA MEDIA) — Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, menyerahkan laporan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Desember 2025.
Diduga Ada Kejanggalan dalam Penyitaan Aset
Edison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional. Ia menilai tindakan Satgas BLBI dalam kasus tersebut telah melampaui batas kewenangannya.
“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” ujar Edison, seperti dikutip dari Kilat.com, media jaringan Promedia.
Menurutnya, tuduhan bahwa Andri merupakan obligor BLBI tidak pernah terbukti. Jaga Marwah menilai ada dugaan rekayasa dalam penetapan status obligor tersebut.
Dugaan Rekening Ganda dan Manipulasi Sistem Perbankan
Lebih jauh, Edison mengungkap adanya dugaan rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia. Hal itu, menurutnya, tidak lazim dan mengindikasikan adanya manipulasi dalam sistem perbankan.
Ia juga menyebut bahwa bukti yang menunjukkan Andri bukan obligor BLBI dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung (MA) serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika ada yang menyebut Andri sebagai obligor berdasarkan putusan MA, maka putusan tersebut patut diduga palsu,” tegasnya.
Minta KPK Periksa Rionald Silaban
Jaga Marwah mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Rionald Silaban serta pihak-pihak lain yang dianggap terkait, termasuk pejabat Bank Indonesia yang terlibat dalam proses penetapan rekening maupun kebijakan BLBI.
“Kami meminta KPK bertindak cepat untuk mengusut dan memanggil semua pihak yang terlibat,” kata Edison.
Seruan ke Presiden dan Menteri Keuangan
Edison juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kembali kebijakan Satgas BLBI. Kebijakan tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah dan menciptakan ketidakpastian hukum.