Setiap penyedia jasa wajib menggunakan material yang memenuhi standar.
Penggunaan material yang tidak memenuhi standar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak, bahkan pidana apabila menyebabkan kegagalan bangunan.
5. UU Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002
Menegaskan bahwa:
Struktur bangunan harus aman,
Material wajib memenuhi standar mutu,
Adanya pertanggungjawaban teknis dari perencana, pengawas, dan pelaksana.
Kesimpulan Awal
Berdasarkan penjelasan Kasi Sarpras:
Penggunaan besi lama diakui dan dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Namun, SNI dan regulasi teknis mewajibkan material struktur memenuhi standar mutu, bebas korosi, dan tidak mengurangi kekuatan bangunan.
Apabila besi terlihat berkarat/korosi, maka secara aturan tidak layak untuk pekerjaan struktur dak/kolom.
Konfirmasi lanjutan dari Dinas PUPR sangat diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan besi tersebut benar-benar telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan aman.