Berikut dasar hukum yang relevan terkait pekerjaan struktur beton bertulang di Indonesia:
1. SNI 2847:2019 — Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
Ini adalah standar baku nasional yang mengatur seluruh persyaratan struktur beton, termasuk:
Pasal penting:
SNI 2847:2019 Pasal 20.2.1.2
Tulangan harus bebas dari kerak, karat berlebih, minyak, lumpur, atau bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara beton dan tulangan.
SNI 2847:2019 Pasal 20.6.1
Tulangan tidak boleh cacat, tidak boleh mengalami korosi berat, serta harus memiliki diameter, mutu, dan kekuatan sesuai perencanaan.
Artinya:
Tulangan bekas boleh digunakan hanya jika:
tidak berkarat berat,
diameter tidak berkurang,
tidak bengkok/retak,
dan lulus pemeriksaan teknis.