daerah

Ketua DPD IWO Pemalang Kecam Penghalangan Tugas Wartawan di PT Longwell

Selasa, 11 November 2025 | 18:46 WIB
Foto : Dok Red

Pemalang, 11 November 2025 – Insiden penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Dua wartawan media online, dari Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara, mengalami kesulitan meliput kegiatan resmi Bupati Pemalang di PT Longwell Internasional, Jalan Raya Banjarmulya – Paduraksa – Kramat, pada Senin (10/11/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Bupati Pemalang untuk melepas ekspor perdana sepatu olahraga sebanyak satu kontainer ukuran 40 feet menuju Amerika Serikat. Acara ditandai dengan pemecahan kendi di atas truk tronton pengangkut produk PT Longwell.

Foto : Dok Red

Darmo, wartawan Media Seruni, menceritakan bahwa ia bersama rekannya Bondan dari Media Komando Bhayangkara datang ke lokasi setelah meliput kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Desa Penggarit, yang juga dihadiri Bupati Pemalang.

“Saat kami tiba, rombongan Bupati dan Forkopimda sudah berada di dalam pabrik. Kami melapor ke pos keamanan untuk izin meliput, namun petugas menanyakan surat tugas dan meminta kami menunggu tanpa kejelasan,” ujar Darmo.

Setelah diarahkan ke pos penjagaan kedua, upaya mereka tetap menemui jalan buntu. “Komandan security, Abdullah, menyampaikan bahwa kami tidak diperkenankan masuk tanpa alasan jelas, padahal kami sudah menunjukkan identitas dan menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari agenda resmi Bupati,” tambah Darmo.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, menanggapi melalui pesan singkat agar insiden ini dijadikan bahan evaluasi ke depan. “Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi ke depan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas dan pimpinan keamanan PT Longwell Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pemalang, Suswanto, S.E., C.F.L.E., menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras tindakan penghalangan terhadap jurnalis.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya penghalangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya. Setiap jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat kerja jurnalistik, apalagi dalam kegiatan resmi pemerintahan,” tegas Suswanto.

Ia menambahkan bahwa IWO Pemalang akan mengawal kasus ini agar mendapat perhatian serius semua pihak. “Kami berharap perusahaan dan aparat terkait lebih memahami fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Insiden ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

(Romi)

Tags

Terkini