Pemalang – gertak.id
Kepala Desa Bumirejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Suraji, mengaku dirinya juga berprofesi sebagai wartawan. Pengakuan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media saat meninjau kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di desa setempat pada Sabtu (8/11/2025).
Dalam pesan tersebut, Suraji bahkan mengirimkan kartu identitas wartawan (Id Card) dari media daring TNI Polri News.com sebagai bukti dirinya terdaftar sebagai jurnalis.
“Benar, saya juga punya kartu anggota wartawan dari media TNI Polri News.com,” tulis Suraji dalam pesan singkatnya.
LBH Brajamusti: Kades Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menegaskan bahwa tindakan Kepala Desa yang merangkap profesi sebagai wartawan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (a) hingga (i), serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, telah mengatur larangan bagi Kepala Desa untuk merangkap jabatan lain.
“Larangan ini bertujuan agar pejabat publik bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa, serta menjaga independensi profesi lain seperti wartawan,” jelas Ali.
Ia menegaskan, jika seorang Kepala Desa ingin menjadi wartawan, maka yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, terutama karena wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
“Kepala Desa adalah pengelola dana desa. Jika ia juga menjadi wartawan, siapa yang akan mengawasi dirinya sendiri? Ini rawan konflik kepentingan,” tegas Ali.
Dikhawatirkan Abai terhadap Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Kepala Desa dan wartawan memiliki peran yang sangat berbeda. Seorang Kepala Desa adalah pejabat pemerintah yang bertugas mengatur, mengurus, dan melayani masyarakat, sedangkan wartawan bekerja secara independen dalam mencari dan menyebarkan informasi publik.
“Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan pandangan negatif di masyarakat karena berpotensi abai terhadap pelayanan publik dan tidak profesional,” ujarnya.
Ali juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas terkait untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada Kepala Desa yang merangkap profesi lain.
“Perlu ada bimbingan agar para Kades tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu melayani masyarakat dan mengelola pembangunan desa secara transparan,” pungkasnya.
Reporter: Tim gertak.id