Mengatur bahwa BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Masyarakat berharap agar pengelolaan BUMDESMA Kecamatan Suhaid ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh desa peserta.