gertak.d, Kapuas Hulu — Muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Beberapa tokoh masyarakat dan kepala desa di wilayah tersebut menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan penanaman modal antar-desa.
Kekhawatiran Masyarakat
Ketidakjelasan Arah dan Penggunaan Modal
Sejumlah masyarakat mempertanyakan arah penggunaan serta aliran keuntungan dari modal yang telah ditanamkan oleh beberapa desa ke BUMDESMA Kecamatan Suhaid.
Kurangnya Transparansi Pengelolaan
Pembagian hasil usaha dan laporan keuangan yang dinilai tidak terbuka kepada masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.
Kesenjangan Ekonomi di Kalangan Pengurus
Beberapa pihak menyoroti adanya peningkatan kesejahteraan pada oknum tertentu dalam pengelolaan BUMDESMA, sementara bagi hasil yang diterima desa-desa dinilai tidak sebanding dengan besarnya modal yang disetor.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar pengelolaan BUMDESMA benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh desa di Kecamatan Suhaid.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Pasal 89 ayat (3) Permendagri No. 39 Tahun 2010
Menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Pasal 59 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2010