daerah

Emon Diciduk Polisi Saat Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan

Sabtu, 20 September 2025 | 01:00 WIB

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/09/2025) pagi.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Sragi.



Polisi Amankan Barang Bukti Sabu


Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.




“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” jelasnya, Jumat siang.



Dari hasil interogasi awal, Emon mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama.


“Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Warsito.



Barang Bukti yang Disita


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:





  • 1 paket sabu dalam plastik klip dibungkus lakban hitam seberat 0,43 gram,




  • 1 unit handphone Vivo V15 warna biru,




  • 1 unit sepeda motor Honda Beat putih.




Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Terancam Hukuman Berat


Atas perbuatannya, Emon dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Pekalongan masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Terkini