daerah

Polres Ketapang Amankan Sepasang Pengedar Narkoba di Dua Kamar Kos

Selasa, 16 September 2025 | 03:38 WIB

Ketapang, Kalbar, Gertak.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan Minggu pagi (14/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di dua lokasi rumah kos di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

-


Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun, Delta Pawan, dan YAS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

-


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan di Kelurahan Sampit. Dari lokasi ini, petugas menyita:

1 plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram

1 bong plastik lengkap

2 kaca fanbo

1 tas

2 unit telepon genggam

6 klip plastik kecil

Uang tunai Rp100.000

1 kunci kos dan kunci brankas

Di lokasi kedua, sebuah kamar kos di Kelurahan Kauman, tim kembali menemukan barang bukti berupa:

1 brankas besi merah berisi 3 plastik transparan berisi sabu dengan berat total 190,64 gram brutto

129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui milik HM

Menurut pengakuan HM, barang haram tersebut baru dikirim dari Pontianak sehari sebelumnya dan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang.

Setelah penggeledahan, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Ketapang
Editor: Edi Ale | Publish: Alex

Terkini