daerah

Waspada Pedofil di Sekolah, LPA Desak Penanganan Serius Kasus Dugaan Pelecehan di Pekalongan

Jumat, 12 September 2025 | 06:54 WIB

Pekalongan – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SMP Negeri Kabupaten Pekalongan diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswinya. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus.

Kejadian berawal ketika oknum guru berinisial PA menegur siswi berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) karena posisi badge nama tidak terpasang dengan benar. Namun, dalam prosesnya, tangan guru tersebut menyentuh bagian sensitif korban hingga membuat siswi itu terkejut dan berteriak. Peristiwa ini kemudian memicu perbincangan di kalangan siswa dan wali murid.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bina Pelangi Pekalongan, Ali Rosidin, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan guru tersebut sudah masuk kategori pelecehan seksual fisik.
“Apapun alasannya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Pelecehan seksual, baik verbal, visual, maupun fisik, menciptakan lingkungan belajar yang tidak nyaman serta berdampak serius terhadap kesehatan mental korban,” ungkap Ali, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, korban pelecehan seksual kerap mengalami tekanan psikologis berupa rasa takut, sedih, hingga trauma berkepanjangan.
“Ini pelanggaran serius terhadap hak anak untuk merasa aman di sekolah,” tegasnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.Ip., M.M., memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat.
“Sejak menerima laporan dari kepala sekolah, kami langsung menonaktifkan guru tersebut dari sekolah tempatnya mengajar dan memindahkannya ke lokasi lain yang jauh dari pusat kota. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta melindungi peserta didik,” jelasnya.

Ali menjelaskan, pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  • Verbal: lelucon bernuansa seksual, komentar fisik, atau siulan.

  • Non-verbal/Visual: tatapan atau gestur tubuh bernada seksual, hingga penyebaran materi pornografi.

  • Fisik: sentuhan, ciuman, atau tindakan fisik lain yang bersifat seksual tanpa persetujuan.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan serta memberikan edukasi kepada guru maupun siswa, agar lingkungan pendidikan tetap aman dan bebas dari praktik pelecehan seksual.

Tim Red

 

Terkini