daerah

Diduga Penimbunan Solar Di Gudang Wilayah Sagulung,Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Senin, 25 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Batam,gertak.id -  Penemuan gudang penimbunan minyak solar subsidi tanpa izin di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penindakan oleh aparat berwenang.Senin 25 Agustus 2025, Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:

- *Lokasi dan Aktivitas*: Gudang penimbunan minyak solar subsidi tanpa izin ditemukan di Jln. Puti Hijau, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam. Aktivitas ini terungkap setelah awak media mengikuti mobil tangki yang mencurigakan.

- *Sanksi Hukum*: Penampungan minyak solar tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

- *Pentingnya Izin*: Izin usaha penyimpanan BBM memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang sesuai untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan. Izin juga mengatur distribusi BBM untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat sasaran.

- *Tindakan Tegas*: Tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Kota Batam. Penindakan diperlukan untuk mencegah dugaan bahwa praktik ilegal ini telah "dikondisikan" oleh aparat setempat.( Red )

Terkini