Klaten – Warga Kampung Dukuh, Bonyoan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, mengeluarkan ultimatum tegas terhadap pengelola menara telekomunikasi (tower) di wilayah mereka. Ultimatum ini muncul setelah enam bulan lamanya kerugian akibat sambaran petir yang diduga berkaitan dengan keberadaan tower belum juga diganti secara layak.
Sejak kejadian sambaran petir tersebut, puluhan peralatan elektronik warga mengalami kerusakan total, mulai dari televisi, handphone, laptop, mesin cuci, kipas angin, hingga jam digital masjid dan lampu penerangan jalan umum. Nilai kerugian yang ditaksir warga mencapai puluhan juta rupiah.
Warga menuturkan, sejak awal pihak pengelola tower sudah berjanji menyelesaikan ganti rugi pada bulan Juni 2025, selambatnya Juli. Namun, janji tersebut tidak terealisasi hingga akhir Juli.
"Awal Agustus kami tegaskan, kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menutup tower. Setelah itu, manajer HSE PT Harapan Prima Utama, Pak Windy, datang dan menjanjikan pencairan pada Selasa berikutnya," ungkap Nanang Nuryanto, perwakilan warga.
Namun, hasilnya sangat mengecewakan. "TV senilai Rp3,5 juta hanya dihargai Rp400 ribu. HP, laptop, kabel, dan lampu jalan bahkan tidak diganti, alasannya karena aturan asuransi," tambahnya.
Kekecewaan warga memuncak, hingga pada 5 Agustus 2025 dibuat surat pernyataan resmi yang memuat klausul: jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut, warga berhak memblokade dan menutup permanen tower tersebut. Surat itu ditandatangani perwakilan PT Harapan Prima Utama Whindhi Artsoko, Kepala Desa H. Surono A.Md, serta perwakilan warga, disaksikan masyarakat setempat dan dibubuhi materai.
Warga menilai pihak pengelola tower lalai dalam memberikan kompensasi yang layak. Mereka mendesak agar ada audit independen untuk menghitung ulang nilai kerugian dan memastikan pihak pengelola bertanggung jawab penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut memuaskan dari PT Harapan Prima Utama. Jika tidak ada penyelesaian, penutupan permanen tower telekomunikasi di Jatinom akan dilakukan demi melindungi hak dan keselamatan warga. (Red)