SINTANG, Gertak.id – Kondisi Sungai Jungkit yang terletak di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memprihatinkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini tercemar oleh limbah kotoran lumpur lahan dan limbah pabrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut adalah PT Cahaya Unggul Prima, yang berkegiatan di Sungai Jungkit Estate, Kecamatan Ketungau Hilir. Masyarakat menduga limbah dari aktivitas perusahaan tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas air sungai.
Warga menuntut pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk segera bertindak dan melakukan pengawasan lingkungan secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Jungkit.
“Kami ingin sungai kami bersih kembali. Sekarang air sudah keruh, kadang berlumpur. Anak-anak tidak bisa mandi, ikan pun banyak yang mati,” ujar salah satu warga Ketungau Hilir.
Pengawasan tersebut harus dibarengi dengan penegakan regulasi lingkungan, termasuk kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah sebelum dibuang ke sungai.
Beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain:
-
Pengolahan Limbah: Perusahaan wajib mengolah limbah produksi dan limbah lahan sesuai standar lingkungan.
-
Edukasi dan Partisipasi Masyarakat: Warga harus dilibatkan dalam pemantauan kualitas air dan diberikan edukasi soal pelestarian lingkungan.
-
Perda Lingkungan: Pemerintah daerah diharapkan menerbitkan atau menguatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan lingkungan untuk melindungi sungai dari pencemaran.
Secara hukum, persoalan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menjaga dan memulihkan lingkungan apabila terjadi pencemaran.
“Apabila terbukti lalai atau sengaja membuang limbah tanpa pengolahan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Sintang.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar Sungai Jungkit bisa pulih dari pencemaran. Sungai bukan hanya jalur air, tapi juga simbol kehidupan dan sumber ekonomi warga.