daerah

Polsek Suradadi Amankan Truk Bok Diduga Angkut Solar Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 5 Agustus 2025 | 23:31 WIB

TEGAL, Gertak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tegal.  Truk bok dengan nomor polisi E 8858 BD diamankan di Polsek Suradadi, usai kedapatan tengah mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.521.09 Suradadi, Rabu (6/8/2025).

Peristiwa ini terungkap saat sejumlah awak media yang melintas di jalur Pantura mencurigai aktivitas truk berwarna merah dengan bok kuning tersebut. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, ditemukan bahwa kendaraan tersebut tengah melakukan pengisian BBM subsidi secara masif, yang dikenal dengan istilah "ngangsu solar".

-


Setelah berkoordinasi, awak media segera melapor ke Polsek Suradadi. Dua anggota, yakni Bripka Burhan dan Bripka Lucky, dengan cepat mendatangi lokasi dan mengamankan satu unit truk bok beserta sopir dan keneknya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu petugas keamanan SPBU 44.521.09 menyatakan bahwa aksi seperti ini bukan pertama kali terjadi.
“Saya heran, Mas. Truk bok itu sering datang ganti-ganti nopol dan barcode. Bisa punya sampai 10 nomor polisi berbeda,” ujarnya.

Dugaan kuat menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung lama dengan modus pemalsuan identitas kendaraan dan barcode untuk mengelabui sistem SPBU.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk mengaku bahwa kendaraan tersebut milik seseorang berinisial JH alias MJ, yang disebut akan datang ke lokasi.
“Saya baru isi Rp600 ribu, dapat satu ton lebih. Biasanya bisa sampai 4 ton lebih sekali muat,” ungkap sopir tersebut.

Namun, saat media hendak meminta keterangan dari operator SPBU, yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi.

Situasi sempat memanas ketika sebuah mobil putih datang dan menghalangi kendaraan awak media sambil memarahi kru liputan, seolah-olah hendak mengintimidasi agar peliputan dihentikan.

Rekan-rekan media menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polsek Suradadi dalam mengamankan barang bukti dan pelaku. Mereka juga meminta agar kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat Polres Tegal, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Penting diketahui, bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

(Tim liputan)

Terkini