daerah

Praktik Pengisian BBM Bersubsidi ke Jeriken di Sekadau Hilir Picu Kekhawatiran Warga

Minggu, 3 Agustus 2025 | 01:48 WIB

Sekadau Hilir, Kalimantan Barat — Sejumlah warga di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mengungkapkan keresahan atas praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi ke dalam jeriken di SPBU 6479501. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka dan memicu kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

-


Masyarakat menduga pengisian dalam jumlah besar ke jeriken berpotensi mengakibatkan kelangkaan BBM, serta membuka peluang penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengisian menggunakan jeriken dalam volume besar menyebabkan menipisnya stok BBM di SPBU. Hal ini berdampak langsung terhadap masyarakat umum yang kesulitan mendapatkan BBM untuk keperluan harian seperti transportasi pribadi, kendaraan umum, dan kegiatan ekonomi mikro.

Warga menduga bahwa BBM yang disalurkan ke jeriken rawan diselewengkan dari tujuan subsidi pemerintah. Tindakan seperti penimbunan dan penjualan kembali dengan harga non-subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan asas keadilan sosial dalam distribusi energi.

Warga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait seperti Pertamina, BPH Migas, serta Pemda Sekadau untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga manajemen SPBU jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik tersebut.

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap SPBU agar pendistribusian BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Pengawasan ini diharapkan melibatkan sistem digital monitoring dan pelibatan aktif dari pengawas lapangan.

-


Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bertentangan dengan beberapa regulasi dan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi roda dua dan empat, serta usaha kecil.

  • Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, yang melarang pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken, kecuali untuk nelayan dan usaha kecil tertentu yang telah mendapatkan izin resmi.


Warga Sekadau Hilir berharap praktik pengisian BBM bersubsidi ke jeriken tidak lagi terjadi di SPBU wilayah mereka. Mereka menuntut keadilan dan ketegasan dari aparat, demi menjamin distribusi energi yang adil, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. Pengawasan yang transparan serta partisipasi publik menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.

Tim (Efd)

Terkini