Pemalang, Jateng – Komunitas Peduli Penegakan Hukum Pemanfaatan Aset Desa (KPPHPAD) Kabupaten Pemalang menggelar audiensi bersama Komisi A DPRD Pemalang, Jumat (1/8/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bapemperda lantai dua Gedung DPRD dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Pemerintah Desa Kalirandu.
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pemalang, Aris Ismail, A.Md., dan turut dihadiri anggota DPRD Heru Khundimiarso dan Fahmi. Sementara dari pihak desa, hadir Kepala Desa Kalirandu, Tabi’in, bersama sekretaris desa, ketua BPD, dan beberapa stafnya.
Dalam paparannya, Kepala Desa Kalirandu menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2025 mencapai Rp437 juta. Namun, penjelasan tersebut menuai kritik dari pihak KPPHPAD.
Tafsir Slamet, perwakilan KPPHPAD, menilai penjelasan terkait pengelolaan tanah bengkok desa masih belum transparan dan terkesan tidak logis, terutama soal penyewaan dan mekanisme tukar guling lahan.
“Yang membuat kami hadir hari ini karena ada kejanggalan. Penjelasan soal tanah bengkok yang disewakan lalu ada tukar guling tanpa kejelasan dokumen dan prosedur yang benar-benar masuk akal. Ini tidak bisa diterima logika,” tegas Tafsir di hadapan kepala desa.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan aset desa yang lebih akuntabel, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Komisi A DPRD Pemalang menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang telah disampaikan KPPHPAD serta mendorong evaluasi menyeluruh atas tata kelola aset desa, khususnya yang menyangkut tanah bengkok.