“Kami terus mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui Polsek setempat maupun layanan call center 110. Kolaborasi dengan warga menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Warga diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun perdagangan obat terlarang, mengingat dampak sosial dan hukum yang sangat merugikan.