daerah

LSM dan Aktivis Minta Penegakan Aturan Tidak Tebang Pilih

Senin, 28 Juli 2025 | 23:29 WIB

Polemik PKL Kuasai Trotoar di Pekalongan: Antara Hak Pejalan Kaki dan Ketegasan Penegak Perda

PEKALONGAN – gertak.id – Polemik penggunaan trotoar dan fasilitas umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pekalongan. Meski sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, pelanggaran terhadap aturan ini masih kerap ditemukan di berbagai titik.

Pantauan tim gertak.id di lapangan menemukan banyak PKL yang berjualan di atas trotoar, mulai dari kawasan Desa Gumawang hingga depan Pasar Wiradesa, bahkan beberapa mendirikan bangunan semi permanen. Praktik ini dinilai mengganggu aksesibilitas dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Di Gumawang, banyak trotoar digunakan untuk lapak PKL, baik yang permanen maupun bongkar-pasang. Bahkan di depan Pasar Wiradesa, ada sekitar lima warung yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang. Entah kepada siapa mereka mengurus izin,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi kondisi ini, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Slamet Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai prosedur standar operasional (SOP) dan Perda yang berlaku.
“Kami selaku instansi penegak Perda tetap akan mengambil tindakan sesuai prosedur, yaitu dengan melakukan pembinaan. Tentunya, proses akan dimulai dengan peringatan agar para pedagang memahami hak, kewajiban, dan larangan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2017,” terangnya saat dikonfirmasi di kantor Satpol PP.

Slamet menambahkan bahwa pihaknya tidak semata-mata melakukan penertiban secara represif, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Sementara itu, dari kalangan masyarakat sipil, Ali Rosidin, aktivis dari Gerakan Nasional Pro Keadilan (GNPK), menyoroti perlunya penegakan aturan yang adil dan konsisten terhadap seluruh pelanggaran.
“Kalau Satpol PP mau menegakkan Perda tentang PKL, harus tegas dan tidak tebang pilih. Semua pelanggar aturan, tanpa kecuali, harus dibina. Jangan sampai ada kesan pembiaran di satu sisi dan penindakan di sisi lain,” tegas Ali.

Ia menilai bahwa keberadaan PKL sebenarnya tidak bisa serta-merta disalahkan, karena mereka bagian dari sektor ekonomi rakyat. Namun demikian, ketertiban umum dan hak pejalan kaki juga harus dijamin oleh negara.

Polemik antara keberadaan PKL dan fungsi fasilitas umum seperti trotoar tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendekatan komprehensif, termasuk menyediakan zona atau lokasi khusus untuk relokasi PKL agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

Jika tidak ditata secara adil dan manusiawi, penertiban PKL bisa menimbulkan gesekan sosial dan mencoreng citra pemerintah daerah sebagai pengayom seluruh lapisan masyarakat.

 

Terkini