Gertak.id Kertasari - Kabupaten Bandung
Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran Regulasi Dana Desa Cihawuk kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung ,tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Cihawuk,Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Pemdes Cihawuk ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Kamis 17 Juli 2025 kru Gertak.id bersama rekan media lain menyambangi kantor desa Cihawuk untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 harapan Bertemu dengan Kades dan Sekdes tidak ada ditempat tutur perangkat stap desa Lagi ada giat di Kecamatan Acara Monev pungkasnya.
Awak Media Gertak.id Senin 21 Juli 2025 meneruskan via Chating WhatsApp ke Sekdes Cihawuk Agus Haryadi saat dikonfirmasi terkait Regulasi Dana Desa Alih alih memberikan klarifikasi memilih Bungkam ( No Coment ) Tidak menjawab.
Namun hingga berita ini diterbitkan Pemdes Cihawuk tidak ada jawaban.
Usut Punya Usut DD Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung TA.2023
Rp. 1.674.240.000
Diserap 20% Ketahanan pangan Nasional TA.2023 Rp.334.848.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** Rp 150.000.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 184.895.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 158.090.800
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 20.965.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 31.230.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 29.475.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 96.656.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 20.965.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.152.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.152.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 29.780.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.165.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 19.189.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.152.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.880.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 18.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 5.400.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 101.600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 20.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 14.000.000
Keadaan Mendesak Rp 50.400.000
Keadaan Mendesak Rp 50.400.000
Keadaan Mendesak Rp 100.800.000
Penanggulangan Bencana Rp 32.500.000
Penanggulangan Bencana Rp 10.554.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 8.000.200
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 9.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 4.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 20.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 314.848.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.080.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 18.704.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 20.207.000
*Bantuan Provinsi BANPROV TA.2023 Rp.130.000.000
Regulasi DD Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung TA.2024
Rp. 1.884.849.000
Diserap 20% Ketahanan Pangan Nasional TA.2024 Rp.376.969.800
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 30.000.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 373.582.400
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 29.927.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.940.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.750.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 14.890.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.400.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 237.362.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 196.200.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.148.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 30.000.000
Keadaan Mendesak Rp 120.960.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 10.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 15.750.000
*Bantuan Keuangan Kabupaten BANKEU TA.2024 Rp.95.000.000
*Bantuan Provinsi BANPROV TA.2024 Rp.130.000.000
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Cihawuk berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait Dana Desa tahun 2023 - 2024.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Tim Awak media Gertak.id Online
Akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Cihawuk . ( Zul )