*
-
Bandung Gertak.id Permasalahan beberapa pabrik di Kota Bandung sering saja terjadi di sekeliling kita, seperti legalitas operasional mereka, gaji dibawah UMR, termasuk pencemaran lingkungan.
Seperti halnya berita yang beberapa hari lalu menjadi sorotan publik, dengan adanya gaji dibawah UMR juga legalitas pabrik CV. Boshton Inti Kulinari di pertanyakan.
Tim Awak Media *Gertak.id* pada Senin, 21 Juli 2025 yang mendatangi pabrik CV. Boshton yang memproduksi olahan sosis dan bakso berada di Jalan Rancabolang Kec Gede Bage No. 258 Rancabolang-Gede Bage Kota Bandung.
Etika kejurnalisan pun diterapkan, dengan menanyakan pada satpam bernama Asep ingin menemui pihak HRD guna meminta konfirmasi dan klarifikasi dengan adanya pemberitaan sebelumnya.
Satpam Asep pun menghubungi pihak HRD bernama Ibu Diana, setelah awak media menunggu cukup lama dan kami pun dipersilahkan untuk menemui guna konfirmasi.
Setelah itu awak media *Gertak.id* dan tim pun memasuki ruangan HRD dan menjelaskan maksud dari kedatangannya pada CV. Boshton Inti Kulinari pada Ibu Diana. Disini tim mempunyai beberapa poin untuk dipertanyakan.
Diketahui beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa CV.Boshton tersebut mempekerjakan sekitar 50 orang dengan gaji dibawah UMR. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 1 tahun, juga uang lemburan pun bisa dikatakan tidak sesuai dengan ekspektasi.
Disisi lain CV.Boshton menerapkan peraturan yang konyol, para karyawan tidak boleh melakukan ibadah dan tidak tidak boleh buang air besar ( BAB) jika hal itu dilanggar maka dikenakan denda.
Peraturan macam apa yang diterapkan seperti itu, padahal itu hak mereka jika ingin beribadah karna tidak mengganggu jam kerja. Seyogyanya perusahaan tidak boleh menghalangi atau membatasi karyawan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
"Larangan atau pembatasan ibadah di tempat kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum".
Adapun permasalahan yang mencuat ke publik adanya pemecatan beberapa orang karyawan yang dituding mencolong hasil produksi pabrik.
Sementara HRD CV. Boshton Ibu Diana yang telah menjabat selama 4 tahun ini dengan adanya kedatangan awak media seakan bertanya-tanya ada apa ??? Dan seolah menyangkal beberapa poin yang awak media dan tim pertanyakan dengan menjelaskan bahwa perusahaan sudah mempunyai legalitas seperti NIB juga terkait gaji karyawan itu, upahnya Rp.120 ribu perhari dengan catatan bekerja lebih dari 1 tahun dan untuk karyawan bagian produksi harian Rp.60 ribu. Adapun uang lemburan bagi pekerja yang melebihi batas waktu yaitu Rp.7500/jam.
Disebutkan legalitas CV. Boshton Inti Kulinari ini sudah ada sebelum berdiri, juga produk kami sudah berbadan BPOM. Namun untuk Disnaker kita jemput bola, karna mungkin kesibukan mereka terlalu padat jadi kita yang mendatanginya.
Disentil terkait dengan adanya karyawan yang dipecat, Diana menjawab banyak karna mereka tidak taat pada aturan perusahaan. Contohnya kemarin saja ada 8 orang yang melakukan pelanggaran (maling), sontak saja kita lakukan pemecatan.
Adanya karyawan yang tertangkap tangan oleh security sedang maling dan itu juga adanya pengancaman dari salah satu karyawan yang dikeluarkan. Namun saya tidak menanggapi hal itu, karna awalnya dia tidak menerima gaji ditahan oleh perusahaan.
Diana menyebutkan bahwa dengan ditahannya gaji para karyawan itu bentuk dari tanggung jawab. Jadi dia baru kerja 5 hari dan tertangkap tangan dia maling, disitu juga kita mengeluarkannya. Memang sebetulnya dia jelas-jelas bawa barang (baso) yang belum dipacking, ternyata itu terjadi bulan hanya sekali atau 2x dan perusahaan pun langsung mengambil tindakan.
Saya tidak akan mentoleransi karyawan yang maling, kita selesaikan secara intern.
Kronologis awalnya, sebelum jam pulang dia berpura-pura membuang sampah dan memang security pun sudah mengawasi orang tersebut. Memang adanya kecurigaan security pun mengecek yang ada di dalam karung, benar saja adanya bakso di dalam karung tersebut.
Dan memang jika karyawan tersebut mengambil dalam skala kecil iya kita keluarkan atau pemecatan. Dan tidak ada penggantian ganti rugi.
Dengan adanya kejadian tersebut, saya lebih memperketat lagi setiap orang yang masuk kesini.
Namun berbanding terbalik dengan faktanya, setelah ditelusuri bahwa 8 orang yang dikeluarkan dan dituduh mencuri itu dilaporkan pada pihak yang berwenang. Mereke dilaporkan atas tindakan kriminal dan juga harus mengganti rugi uang perusahaan.
Alih-alih diselesaikan secara kekeluargaan, tapi CV. Boshton malah mempanjang permasalahan.
Pihak CV. Boshton Inti Kulinari seolah menutupi kejadian atau peristiwa yang sebetulnya, dimana bekas karyawan tersebut harus mengganti rugi melebihi batas dari yang mereka ambil. Seolah didalam permasalahan secara tidak langsung ada unsur pemerasan.
Mohon untuk pihak-pihak terkait agar lebih bijak dalam mengambil langkah, agar tidak menimbulkan dampak kedepannya.( ZUL )