Cisarua, KBB II *Gertak.id.c Jumat 18 Juli 2025 menyambangi kantor desa Jambudipa,terkait informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, dana penanggulangan bencana darurat mendesak desa (BLT – DD) BUMDes dengan Banprov tahun 2023 – 2024.
Hanya saja silaturahmi dan tujuan kru *Gertak.id.com* untuk mengkonfirmasi dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan, BLT – DD, Banprov dan BUMDes tahun 2023 dan tahun 2024, tidak kesampaian, saat itu, karena kepala desa juga Sekdes sedang tidak ada ditempat.
Kru *Gertak.id.com* sempat melakukan komunikasi konfirmasi Via WhatsApp ke Kades Jambudipa Kecamatan Cisarua KBB, tapi beliau Slow Respon, tidak ada tanggapan dan klarifikasi sedikitpun, atas konfirmasi yang disampaikan oleh Pewarta *Gertak.id.com* Ke Kades Jambudipa ,mirisnya beliau Bukannya menjawab klarifikasi awak media malah Blokir Nomer kontak awak media.
Usut Punya Usut Regulasi DD Jambudipa Kecamatan Cisarua KBB , TA.2023
Rp. 1.374.345.000
Diserap 20% Ketahanan Pangan Nasional TA.2023 Rp.274.869.000
Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** Rp 16.830.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 153.464.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 161.909.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 238.206.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 149.881.200
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 11.100.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 34.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.850.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 24.600.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.985.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 19.885.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 40.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.135.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 14.787.600
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 49.550.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 25.500.000
Keadaan Mendesak Rp 183.600.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.000.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 119.700.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 4.580.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 27.050.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.430.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 4.000.000
Mohon dijelaskan Realisasi Bantuan Provinsi BANPROV TA.2023 Rp.130.000.000,fisiknya untuk Apa??
Regulasi DD Jambudipa Kecamatan Cisarua KBB TA.2024
Rp. 1.400.892.000
Diserap 20% Ketahanan pangan Nasional Tahun 2024 ,Rp.280.178.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 34.873.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 167.927.800
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.050.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.540.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 9.700.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.300.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 5.100.000
Penanggulangan Bencana Keadaan darurat Mendesak BLT DD Rp 91.800.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 2.490.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** Rp 137.973.900
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 5.000.000
Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian. tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Ketiga program yang sudah terealisasikan pada tahun 2023 dibawah ini, untuk BLT – DD tahap 1,2,3, yang menurut sumber diduga TPKD dan LPM memanipulasi data KPM dan mark up anggaran.
Diduga Bantuan Propinsi (Banprov) tahun 2024 sebesar Rp. 130.000.000, regulasi nya, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Media Online Gertak.id.com ini, tidak ada transparansi Alokasi anggaran dan kegiatan nya.
Terindikasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, dilabrak oleh Pemdes Jambudipa Kecamatan Cisarua KBB.
Menurut Sumber diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.
TPKD terindikasi merekayasa LPJ dana keadaan darurat mendesak tahun, dana dana, dana ketahanan pangan, BUMDes, Banprov dengan dana Infra struktur yang menyerap dana Desa 2023 – 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.
LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, BUMDes, Banprov dengan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 – 2024, terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun pelaporan Lpj direalisasikan 100 % diduga di buat oleh Kordinator PPKD
Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Media Gertak.id.com ini terindikasi TPKD Jambudipa mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran tahun 2023 – 2024.
Kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir kegiatan dan penggunaan tahun 2023 dan 2024 melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, disinyalir Pemdes ada yang tidak memasang” Prasasti kegiatan ” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.
Hingga berita regulasi dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat, dana Banprov, BUMDes dan Infrastruktur lainnya di tahun 2023 – 2024 ini di Terbitkan, Pemdes Jambudipa Kecamatan Cisarua KBB, tidak ada tanggapan, Slow Respon.
Warga masyarakat sebagai narasumber Media Gertak.id.com yang siap dipertanggungjawabkan, berharap agar BPKP berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan juga program APBDes tahun 2023 – 2024 di desa Jambudipa yang diterbitkan dalam narasi berita media Gertak.id.com ini.( Zul )
Tim investigasi
Gertak.id.com