daerah

Dugaan Kasus Upah Lembur Buruh Tak di Bayar (PT KWANGDUK WORLDWIDE Indonesia Pemprov Jabar Diminta Mediasi dan Investigasi

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:41 WIB

media *Gertak.id.
Bandung Barat II Jawa Barat
Berdasarkan hasil Cuitan laporan ,keluhan Buruh karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA ,yang beralamat di Jl Raya Cipeundeuy RW 04/06,Kecamatan Cikalong wetan,Kabupaten Bandung Barat,Kuat dugaan Upah Lembur Buruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak dibayar dalam 1 hari antara 2 Atau 3 jam yang tidak dibayarnya.

Tim awak media *Gertak.id.com* Sabtu 12 Juli 2025 , berupaya melakukan konfirmasi lewat Chating WhatsApp kepada Via dan Yadi HRD PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA Tersebut Namun sayang oknum HRD tersebut Bungkam tidak menjawab alias No coment ketika di konfirmasi awak media memilih blokir No Kontak awak media.

Menurut data Disnakertrans provinsi Jawa Barat,pada 2023:kanal intragam menjadi media sosial yang paling banyak digunakan oleh pekerja untuk melapor,sementara kanal Fecebook menempati urutan kedua disusul kanal Twitter.

Setiap Tahun sekitar diangka 1200-an (laporan),Trennya memang ada kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang(untuk melapor) ada yang datang langsung juga "ujarnya Ia mengatakan saat ini pihaknya telah memproses berbagai laporan tersebut.

Ujar karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA"kami merasa dijolimi ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah,kami sampaikan ke pihak perusahaan.

Keterangan karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA masuk jAm 06 - 30 keluar jam 20 - 00, UMR KBB Rp.3.736.741 2 jam lembur yang di bayarkan,keluhan karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA lembur tidak dibayar satu hari 2 atau 3 jam yang tidak dibayar.

Bahkan hari saptu masuk kerja tidak di bayar dengan alasan tidak nyampai target atau pengganti hari atau bayar hutang.

Berbeda halnya dengan pasal 151 ayat (2) UU No.13Tahun 2003:tentang ketenagakerjaan menyebutkan "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutus hubungan kerja tidak dapat dihidari maka maksud pemutus hubungan kerja wajib dirundingkan oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat Buruh apabila pekerja /buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Tim Media *Gertak.id.com*
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA belum memberikan penjelasan beberapa awak media,berharap penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti Mentri Ketenagakerjaan RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat,untuk melakukan audit langsung Netral dan terbuka, terhadap aksi kejoliman tindakan sewenang - wenang perusahaan tersebut terhadap karyawan/buruh.

Tim investigasi Gertak.id.com

Terkini