daerah

Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBdes Sarimahi Tahun 2023/2024 Sarat KKN

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:21 WIB

Bandung Gertak.id
Berdasarkan hasil Laporan masyarakat Desa Sarimahi tentang adanya dugaan Penyelewengan anggaran Regulasi APBDes / DD Tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh pihak penguasa anggaran.

Tim melakukan investigasi dan penelusuran laporan tersebut dan menemukan banyaknya Jumlah anggaran yang tidak tepat sasaran dan Tujuan serta dugaan akan adanya penyelewengan ada pun beberapa temuan terkait dugaan tersebut antara lain:

1. Program khusus Dana desa ketahanan pangan Nasional 20% penguatan pangan bidang pertanian,peternakan ,perikanan termasuk Jalan usaha tani (JUT).
2. Temuan kru yang dapat dari sumber bahwa laporan ADM LPJ dibuat seolah olah LPJ Tersebut 100% Pada kenyataannya.
3. pagu anggaran Oprasional Desa 3%
4. Pagu anggaran Pembangunan
5. Pagu keadaan Darurat penanggulangan bencana mendesak BLT DD


Impormasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah (Musdus)

Tidak mengacu pada Regulasi pementagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan perbup Tata kelola keuangan Kabupaten Serta perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Awak media _Gertak.id.com_ Selasa 24 Juni 2025 mendatangi kantor desa Sarimahi, di dampingi rekan media lain untuk Konfirmasi terkait Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 ,sayangnya Pak kades Sarimahi lagi ada giat di luar bersama Ibu Sekdes sekaligus anaknya.

Awak Media _Gertak.id.com_ melanjutkan konfirmasi Regulasi APBDes TA.2023 dan 2024 Ke Kades Sarimahi via chating Whasap Klarifikasi dari Kades Sarimahi "Terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.373.679.000 Realisasi Ketahanan Pangan Nasional diperuntukan Ternak Domba yang kegiatannya meliputi pengadaan kandang Domba sebesar Rp.45.544.700 ,pengadaan domba Rp.36.455.300, Rambat Beton jalan usaha Tani RW 08 sebesar Rp.48.087.500, TPT Jalan usaha tani RW 08 - 13, TPT Jalan usaha Tani Rp.48.755.000 ,TPT Jalan usaha Tani RW 10 Rp.98.995.000, penanggulangan Bencana Darurat mendesak BLT DD sebesar Rp.126.000.000 untuk 35 KPM Yang sudah terdaftar DTKS sudah validasi P3KE (Miskin ekstrem) dan disabilitas. BANPROV Tahun 2023 Tunjangan penghasilan Aparat pemerintahan Desa Rp.25.000.000, Biaya Operasional BPD Rp.7.000.000, Revitalisasi posyandu Rp.28.000.000 , biaya operasional Pokja posyandu Rp.1.000.000, pembuatan kontrn media luar (Billboard) sebesar Rp.2.000.000 Untuk TA.2024 setelah di analisi hampir sama.

Pertanyaan awak media _Gertak.id.com_ mewakili warga masyarakat desa Sarimahi Sekdes Sarimahi, Anak nya Kades Sarimahi apakah itu disebut Nepotisme???

Namun dengan Berita ini diterbitkan Kades dan Pemdes Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Tidak ada Jawaban.

Usut Punya usut Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay kabupaten Bandung.

DD Tahun 2023
Rp. 1.373.679.000

Terserap 20% Pagu ketahanan pangan Nasional Tahun 2023 Rp.274.735.800

pagu anggaran oprasional Desa 3% DD Rp.41.210.370

Tahap 1,2,3 Penanggulangan Bencana Darurat Keadaan Mendesak Rp 126.000.000

*Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000

Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung DD Tahun 2024
Rp. 1.241.021.000

Terserap 20% Pagu ketahanan pangan Nasional Tahun 2024 Rp.248.204.200

Penanggulangan Bencana keadaan darurat Mendesak BLT DD Rp.63.000.000
3 Tahap

BANKEU Bantuan keuangan Kabupaten Rp.95.000.000

*Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

Sisi Lain modus dugaan penyalahgunaan penyelewengan Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 umumnya sangat sederhana,para pelaku masih menggunakan:

Cara-Cara lama seperti
• marup proyek
• Laporan LPJ fiktif
• Kegiatan atau program
Pemberdayaan fiktif
• pemotongan anggaran

modus - modus Tersebut tidak memerlukan tehnik yang Canggih.

Sebagai contoh program pembangunan dan pengadaan barang, pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan,cara lain,mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Apakah PMK dana desa 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

PMK ini mengatur kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024 termasuk:
Pengalokasian dana desa berdasarkan formula

Alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu Pengalokasian dana desa mempertimbangkan kinerja desa
Prioritas penggunaan dana desa
Mekanisme penyaluran dana desa
Pertanggungjawaban dana desa
Dana desa tahun 2023 dan 2024 diprioritaskan untuk program-program strategis, seperti :

Penanganan kemiskinan ekstrem
Ketahanan pangan Penurunan stunting di tingkat desa, Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan keberlanjutan, Bantuan permodalan BUMDes

Program pengembangan desa
Selain PMK 146 Tahun 2023, ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini mengatur alokasi tambahan dana desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik, apakah diberlakukan oleh Sarimahi???

Ungkapan yang berbeda dari narasumber red, Apakah TPKD Pangauban Kecamatan Ciparay memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.??

Sumber sampaikan Ada indikasi TPKD Sarimahi mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, BLT DD dan Infrastruktur desa lainnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan tahun 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir Memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan juga anggaran.

Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Ciparay juga Inspektorat Kabupaten Bandung yang dianggap sumber lemah pengawasan, hanya melakukan sempling ke beberapa Desa saja, Diduga kuat ada kerjasama dengan pihak pemdes Pangauban.

Sumber juga Pertanyakan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji
Insentif LPMD, Insentif RT dan RW
Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, tetapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Pemdes Pangauban diindikasikan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program Lainya terindikasi di Abaikan Desa .

Hal lainnya ada, indikasi ketertutupan dan ketidak transparan yang PAD, di kemanakan Peruntukan PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.

Warga masyarakat Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ,Berharap aparat penegak Hukum Netralitas,tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Dugaan Penyelewengan Regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024 Sarat KKN.

Pewarta (Zul)

Terkini