daerah

Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBdes Pangauban Tahun 2023/2024 Di Duga Sarat KKN

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:22 WIB

Pacet, 24 Juni 2025 – GERTAK.ID
Sejumlah warga Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024. Hal ini mengemuka setelah beberapa laporan warga masuk ke redaksi Gertak.id, disertai dengan sejumlah dokumen pendukung dan temuan lapangan yang mengarah pada potensi ketidaktepatan penggunaan dana desa.


Dalam laporan tersebut, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov), terutama pada aspek ketahanan pangan, kegiatan pembangunan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD). Mereka juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas, serta tidak adanya proses musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam pengambilan kebijakan strategis anggaran.


Tim Gertak.id melakukan penelusuran pada Selasa (24/6) dengan mendatangi kantor Desa Pangauban. Dalam pertemuan tersebut, awak media diterima oleh Andri, selaku Kaur Kesra, yang menyampaikan bahwa program-program desa telah direalisasikan, antara lain:





  • Budidaya ikan nila sistem bioflok di RW 13 (lokasi tempat tinggal kepala desa)




  • Penyaluran bibit jagung ke kelompok tani (poktan)




  • Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan pengecoran jalan di sejumlah RW




  • Penyaluran BLT-DD kepada 182 KPM, dengan pembagian dalam tiga tahap




Namun, ketika ditanya mengenai rincian alokasi dan pertanggungjawaban anggaran, Andri menyebut bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Sekretaris Desa dan Kepala Desa. Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa melalui aplikasi pesan WhatsApp dijawab secara tertulis bahwa semua kegiatan telah memiliki prasasti dan dapat dicek langsung ke lokasi.


Meski pihak desa menyatakan kegiatan telah berjalan, masyarakat mempertanyakan mengapa mayoritas pelaksanaan program, khususnya ketahanan pangan dan infrastruktur, berlokasi di sekitar tempat tinggal kepala desa.


Selain itu, berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak melibatkan musyawarah desa secara formal sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.


Berikut rincian pagu anggaran yang menjadi sorotan:



Tahun 2023:




  • Total Dana Desa: Rp 2.799.629.000




  • Ketahanan Pangan: Rp 559.925.800




  • Operasional Desa: Rp 83.988.870

Halaman:

Terkini