daerah

Sereeem..!!! Miliki Kendaraan Bodong Pasutri Ini Ancam Dan Aniaya Pihak Leasing

Jumat, 6 Juni 2025 | 23:58 WIB

Manado, -Diduga miliki kendaraan bodong serta menggunakan nomor polisi palsu TT alias (Toar) bersama Isteri hampir menabrak pihak leasing dan melakukan penganiayaan hingga korban terluka

Aksi pasutri ini terjadi pada hari kamis malam sekitar pukul 19:00 wita' tepatnya di jln Piere Tendean depan Kantor BSG wenang utara 'Wenang' Kota Manado,

Meyer Cristian Winantisan (korban) sebagai petugas yang di berikan kuasa oleh pihak leasing atau Bank yang sudah terverifikasi dan mengantongi kartu SPPI sebagaimana ketentuan yang di atur oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) hingga lisensinya sebagai pelaksana pengamanan object jaminan fidusia' jelas dan memenuhi syarat.

Meyer (korban) kepada wartawan menyampaikan kronologis singkat kejadian, awalnya mencurigai kendaraan yang di miliki pasutri itu, milik salah satu bank di manado dan mereka secara sengaja memanipulasi data kendaraan tersebut guna menghindari sangsi hukum serta menghilangkan piutang, kendaraan roda empat (mobil) wuling warna cokelat dari Nomor polisi DB1550EEJ berganti menjadi DB1405CG dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan atau object jaminan fidusia dan masih berstatus kredit di salah satu Bank di manado,dengan jumlah piutang yang cukup besar.

Marijo torang baku urus di Polresta Manado !! Ajak Meyer kepada pasutri tersebut" Ketika korban menanyakan dan mengajak kedua pasutri itu untuk bermediasi di kepolisian setempat (Polresta Manado), Toar beserta isteri malah beralibi dan bersikap agresif hingga berupaya melarikan kendaraan tersebut , Isteri Toar menarik dan menampar korban disusul Toar mendorong korban hingga terluka bahkan sempat mengacam menabrak korban dengan kendaraan tersebut

Aksi bejat pasutri bandit ini sudah di laporkan oleh Meyer sebagai korban di kepolisian resort kota manado dengan nomor laporan LP/B/896/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA'

Maraknya kendaraan bodong di manado adalah upaya melemahkan siklus perbankan hingga melanggar UU dan memenuhi unsur pidana, sebagaimana di sebutkan dalam UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 07 tahun 1992 yang mana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat di kucurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk jasa dan kredit, Mengganti nomor polisi kendaraan dapat melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk menghindari hukum atau menyembunyikan identitas kendaraan.

Beberapa pasal yang mungkin dilanggar antara lain:

1. Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur tentang kewajiban menggunakan nomor polisi yang asli dan sah.
2. Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009: Mengatur tentang tindak pidana terkait dengan penggunaan nomor polisi palsu atau tidak sah.

Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa:

1. Pidana penjara: Bisa mencapai beberapa tahun.
2. Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi denda.

Penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan nomor polisi yang asli dan sah untuk menghindari sanksi hukum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen dan penggelapan diatur dalam beberapa pasal, antara lain:

Pemalsuan Dokumen:

- Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
- Pasal 266 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan akte otentik.

Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia

- Pasal 480 KUHP: Mengatur tentang penadahan, yaitu tindakan menerima, membeli, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.

Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Penadahan dapat dianggap sebagai tindakan yang membantu atau mendukung pelaku tindak pidana lainnya.

Penggelapan:

- Pasal 372 KUHP: Mengatur tentang penggelapan barang yang dimiliki oleh orang lain.

Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, penganiayaan dan pengancaman diatur dalam beberapa pasal, antara lain:

Penganiayaan:

- Pasal 351 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau cedera pada orang lain.
- Pasal 352 KUHP: Mengatur tentang penganiayaan ringan.

Pengancaman:

- Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Pasal 369 KUHP: Mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pembunuhan atau penganiayaan.

Sanksi yang dapat diberikan berupa pidana penjara dan/atau denda,

(Tim/Red).

Terkini