daerah

Polres Bitung Dipertanyakan ..!!! Lambatnya Penanganan Laporan Keluarga Loloh dan Keterlibatan PT Archi Indonesia, "Ada Apa di Balik Ini ?"..

Rabu, 21 Mei 2025 | 00:58 WIB

Bitung, Sulawesi Utara - 20 Mei 2025, Dua tahun tanpa kejelasan. Dua tahun tanpa tindakan tegas. Itulah yang dialami keluarga Herman Loloh dalam upaya mereka menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah oleh PT MSM/PT TTN (anak usaha PT Archi Indonesia). Hari ini, rasa frustasi itu meluap.

Ditemani puluhan anggota Ormas Permesta Sulut yang dipimpin Panglima Jonson Wulur, keluarga Herman Loloh mendatangi Polres Bitung, menuntut pertanggungjawaban Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH. Sayangnya, sang Kapolres yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama tidak hadir. Alasan klasik, "ada agenda serah terima jabatan dan rapat dengan DPRD."

Dalam pertemuan terbatas dengan KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh dan penyidik IPDA Stovi Tulung, kuasa keluarga Loloh, Robby Supit, membeberkan kejanggalan yang mencolok:

1. Surat BPN Bitung (9 Juni 2023) telah menyatakan bahwa lokasi tanah SHM 157 (milik Devie Ondang) dan SHM 135/136 (milik Herman Loloh) berada di tempat berbeda. Artinya, PT MSM/PT TTN tidak memiliki hak atas tanah Loloh.
2. Namun, dalam gelar perkara 8 September 2023, justru Devie Ondang yang dijadikan terlapor, sementara PT MSM/PT TTN perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan dibiarkan.
3. Penyidik mengaku kesulitan karena pergantian personel dan "perubahan keterangan BPN". Padahal, surat resmi BPN sudah jelas.

"Mengapa butuh dua tahun hanya untuk memastikan lokasi tanah yang sudah dinyatakan berbeda oleh BPN? Mengapa perusahaan besar seperti PT Archi Indonesia tidak disentuh?"tanya Supit dengan nada tinggi.

Jawaban KBO Reskrim, "Kami masih menunggu surat balasan BPN." Sebuah alibi yang mengundang tanya, apakah Polres Bitung menunggu "izin" dari pihak tertentu sebelum bertindak?

Keluarga Loloh mendesak agar tanah yang disengketakan segera diberlakukan police line dan status quo, menghentikan segala aktivitas PT MSM/PT TTN di lokasi. Namun, jawaban Kanit Reskrim hanya, "Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan."

Pertanyaannya kini, "Apakah Polres Bitung sengaja memperlambat proses hukum?  "Adakah intervensi dari PT Archi Indonesia, perusahaan pemilik PT MSM/PT TTN yang berkepentingan ?.

"Mengapa Kapolres Bitung tidak hadir langsung menangani kasus yang sudah berlarut-larut ini ?.

Keadilan yang Terlambat adalah Keadilan yang Ditolak, Kasus ini bukan hanya tentang sebidang tanah, tetapi tentang integritas penegakan hukum. Jika Polres Bitung terus bersikap lamban, maka pesannya jelas, perusahaan besar bisa bermain dengan aturan, sementara rakyat kecil harus menunggu tanpa kepastian.

Keluarga Loloh dan Ormas Permesta telah menyampaikan suara mereka. Kini, publik menunggu, akankah Polres Bitung bertindak, atau terus menjadi "penonton" dalam drama ketidakadilan ini ?..

(Tim).

Terkini