daerah

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Cimanggu 2023/2024 Diduga di Selewengkan Oleh Penguasa Anggaran

Jumat, 2 Mei 2025 | 00:59 WIB

Gertak .id Subang Jawa Barat
Berdasarkan hasil Laporan masyarakat Desa Cimanggu tentang adanya dugaan Penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh pihak penguasa anggaran.

-


Tim melakukan investigasi dan penelusuran laporan tersebut dan menemukan banyaknya Jumlah anggaran yang tidak tepat sasaran dan Tujuan serta dugaan akan adanya penyelewengan ada pun beberapa temuan terkait dugaan tersebut antara lain:

1. Program khusus Dana desa ketahanan pangan Nasional 20% penguatan pangan bidang pertanian,peternakan ,perikanan termasuk Jalan usaha tani (JUT).
2. Temuan kru yang dapat dari sumber bahwa laporan ADM LPJ dibuat seolah olah LPJ Tersebut 100% Pada kenyataannya.
3. pagu anggaran Oprasional Desa 3%
4. Pagu anggaran Pembangunan
5. Pagu keadaan Darurat penanggulangan bencana mendesak BLT DD

Impormasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah (Musdus)

Tidak mengacu pada Regulasi pementagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan perbup Tata kelola keuangan Kabupaten Serta perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Awak media Gertak.id 30 April 2025 konfirmasi via chating whasapp ke Sekdes Cimanggu memberikan klarifikasi alhamdullilah ke pengadaan sapi, moal respon kang karek pulang mancing kalau mau di lihat mangga ada sapi nya juga ,kang libur kiue mah hayang tenang te mikiran wae pagawean,dan sekdes tersebut blokir No kontak awak media ada apa dengan desa Cimanggu??, padahal awak media hanya mau menyampaikan konfirmasi Regulasi APBDes Cimanggu Tahun 2023 dan 2024.

Namun dengan Berita ini ditayangkan Kades dan Sekdes Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Tidak ada Jawaban.

Usut Punya usut Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak kabupaten Subang.

DD Tahun 2023
Rp. 958.386.000

Terserap 20% Pagu ketahanan pangan Nasional Tahun 2023 Rp.191.677.200

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 40.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 77.600.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 199.500.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 49.400.000

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 151.820.000

Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Rp 9.814.420

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 80.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.439.980

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.560.020

Keadaan Mendesak Rp 36.000.000

Keadaan Mendesak Rp 36.000.000

Keadaan Mendesak Rp 36.000.000

Keadaan Mendesak Rp 36.000.000

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 12.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 10.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 135.695.800

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 4.304.200

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.751.580

*Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000

Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang DD Tahun 2024
Rp. 1.106.544.000

Terserap 20% Pagu ketahanan pangan Nasional Tahun 2024 Rp.221.308.800

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 140.937.530

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 66.214.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.535.400

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.464.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 119.555.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 88.609.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.706.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 98.314.000

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 226.671.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.440.770

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.600.700

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 8.000.000

Keadaan Mendesak Rp 72.000.000

Keadaan Mendesak Rp 72.000.000

*Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

Sisi Lain modus dugaan penyalahgunaan penyelewengan Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 umumnya sangat sederhana,para pelaku masih menggunakan:

Cara-Cara lama seperti
• marup proyek
• Laporan LPJ fiktif
• Kegiatan atau program
Pemberdayaan fiktif
• pemotongan anggaran

modus - modus Tersebut tidak memerlukan tehnik yang Canggih.

Sebagai contoh program pembangunan dan pengadaan barang, pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan,cara lain,mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.

Apakah PMK dana desa 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

PMK ini mengatur kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024 termasuk:
Pengalokasian dana desa berdasarkan formula

Alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu Pengalokasian dana desa mempertimbangkan kinerja desa
Prioritas penggunaan dana desa
Mekanisme penyaluran dana desa
Pertanggungjawaban dana desa
Dana desa tahun 2023 dan 2024 diprioritaskan untuk program-program strategis, seperti :

Penanganan kemiskinan ekstrem
Ketahanan pangan Penurunan stunting di tingkat desa, Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan keberlanjutan, Bantuan permodalan BUMDes

Program pengembangan desa
Selain PMK 146 Tahun 2023, ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini mengatur alokasi tambahan dana desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik, apakah diberlakukan oleh Cimanggu??

Ungkapan yang berbeda dari narasumber red, Apakah TPKD Cimanggu Kecamatan Cisalak memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.??

Sumber sampaikan Ada indikasi TPKD Cimanggu mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, BLT DD dan Infrastruktur desa lainnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan tahun 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir Memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan juga anggaran.

Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Cisalak juga Inspektorat Kabupaten Subang yang dianggap sumber lemah pengawasan, hanya melakukan sempling ke beberapa Desa saja.diduga kuat ada kerjasama dengan pihak pemdes Cimanggu.

Sumber juga Pertanyakan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji
Insentif LPMD, Insentif RT dan RW
Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, tetapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Pemdes Cimanggu diindikasikan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program Lainya terindikasi di Abaikan Desa .

Hal lainnya ada, indikasi ketertutupan dan ketidak transparan yang PAD, di kemanakan Peruntukan PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.

Warga masyarakat Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ,Berharap aparat penegak Hukum Netralitas,tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Dugaan Penyelewengan Regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024 Sarat KKN.

Zul

Terkini