Gertak.id // Cipeundeuy, Kabupaten Subang..
Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana Regulasi APBDes Cipeundeuy kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang ,tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.
Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Cipeundeuy, Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.
Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Pemdes Cipeundeuy ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Rabu 16 April 2025 kru Gertak.id bersama rekan media Jabar menyambangi kantor desa Cipeundeuy untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 harapan Bertemu dengan Kades dan Sekdes tidak ada ditempat tutur perangkat stap desa Lagi ada giat di Luar.
Awak Media Gertak.id Jumat 25 April 2025 meneruskan via Chating WhatsApp ke Sekdes Cipeundeuy saat dikonfirmasi terkait Regulasi APBDes alih alih memberikan klarifikasi memilih Bungkam( No Coment) tidak menjawab dan mirisnya Blokir No kontak awak Media.
Namun hingga berita ini ditayangkan Pemdes Cipeundeuy tidak ada jawaban.
Usut punya usut Regulasi APBDes Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang DD Tahun 2023
Rp. 1.429.381.000
DiSerap 20% Pagu Ketahanan pangan Nasional Tahun 2023 Rp.285.876.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 114.487.880
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 138.381.750
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 184.811.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 124.951.120
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 101.124.800
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 5.700.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 27.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.400.000
Keadaan Mendesak Rp 89.100.000
Keadaan Mendesak Rp 89.100.000
Keadaan Mendesak Rp 89.100.000
Keadaan Mendesak Rp 89.100.000
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 10.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 151.877.820
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 25.541.200
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rp 46.323.800
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 42.881.430
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 77.500.000
*Bantuan keuangan Provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000
Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang DD Tahun 2024
Rp. 1.435.787.000
DiSerap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.287.157.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 141.688.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 299.170.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 92.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 15.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.400.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.632.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 40.368.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 159.142.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 159.782.200
Keadaan Mendesak Rp 178.200.000
*Bantian provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000
Disinyalir TPKD memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 - 2024.
Informasi dari sumber terindikasi TPKD Cipeundeuy ,mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Terindikasi juga disampaikan oleh sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.
kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan dan lainnya Desa Cipeundeuy tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat desa Cipeundeuy mempertanyakan kemana APIP Kabupaten Subang selama ini, warga masyarakat desa Cipeundeuy, menduga TPKD sepengetahuan Kepala Desa Cipeundeuy ada indikasi berkolaborasi dengan Inspektorat, karena setiap awak media mengkonfirmasi dana desa, ada beberapa kades yang mengarah kan silakan konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Subang.
Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana ketahanan pangan dengan dana keadaan darurat mendesak, Banprov dan Infrastruktur Desa tahun 2023 - 2024 ,ini di tayangkan oleh Gertak.id, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Dan.Zul