Media Gertak.id Batujajar// KBB Jawa Barat.
Berdasarkan hasil Laporan masyarakat Desa Cangkorah tentang adanya dugaan Penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh pihak penguasa anggaran.
Tim melakukan investigasi dan penelusuran laporan tersebut dan menemukan banyaknya Jumlah anggaran yang tidak tepat sasaran dan Tujuan serta dugaan akan adanya penyelewengan ada pun beberapa temuan terkait dugaan tersebut antara lain:
1. Program khusus Dana desa ketahanan pangan Nasional 20% penguatan pangan bidang pertanian,peternakan ,perikanan termasuk Jalan usaha tani (JUT).
2. Temuan kru yang dapat dari sumber bahwa laporan ADM LPJ dibuat seolah olah LPJ Tersebut 100% Pada kenyataannya.
3. pagu anggaran Oprasional Desa 3%
4. Pagu anggaran Pembangunan
5. Pagu keadaan Darurat penanggulangan bencana mendesak BLT DD
Impormasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah (Musdus)
Tidak mengacu pada Regulasi pementagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan perbup Tata kelola keuangan Kabupaten Serta perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Saat Awak Media,, Selasa 04 Maret 2025 berkunjung ke kantor Desa Cangkorah harapan bertemu dengan Kades dan Sekdes sayangnya lagi ada giat ke kantor Pemkab KBB,ujar salah satu stap desa.
Saat Awak Media,, Melanjutkan konfirmasinya via chating whasapp ke Kades Cangkorah klarifikasinya Tidak di ijinkan,Soalnya saya tidak kenal ini siapa,Belum pernah ketemu,Tiba tiba aja datang wa,Ga chating,Tayang apa?? Berita apa?? Tidak di ijinkan,Bapa juga belum ketemu saya ,Tidak ada konfirmasi melalui medsos,ga bisa kalau tidak di ijinkan,Sepihak, menyalahi kode etik jurnalis, Bapak Gertak saya pungkas Kades Cangkorah, padahal awak media hanya mau menyampaikan konfirmasi Regulasi APBDes Cangkorah Tahun 2023 dan 2024.
Namun dengan Berita ini ditayangkan Pemdes dan Kades Cangkorah Kecamatan Batujajar KBB Tidak ada Jawaban.
Telisik Regulasi APBDes Cangkorah Kecamatan Batujajar KBB ,DD Tahun 2024
Rp. 1.253.501.000
DiSerap 20% pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.250.700.200
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 25.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 172.454.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 5.962.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 12.540.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.250.000
Keadaan Mendesak Rp 75.600.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Rp 167.992.912
*Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000
Apakah PMK dana desa 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
PMK ini mengatur kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2024, termasuk:
Pengalokasian dana desa berdasarkan formula
Alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu Pengalokasian dana desa mempertimbangkan kinerja desa
Prioritas penggunaan dana desa
Mekanisme penyaluran dana desa
Pertanggungjawaban dana desa
Dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk program-program strategis, seperti :
Penanganan kemiskinan ekstrem
Ketahanan pangan Penurunan stunting di tingkat desa, Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan keberlanjutan, Bantuan permodalan BUMDes
Program pengembangan desa
Selain PMK 146 Tahun 2023, ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini mengatur alokasi tambahan dana desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik, apakah diberlakukan oleh Cangkorah??
Ungkapan yang berbeda dari narasumber red, Apakah TPKD Cangkorah Batujajar memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.??
Sumber sampaikan Ada indikasi TPKD Cangkorah mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, BLT DD dan Infrastruktur desa lainnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP kegiatan tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir Memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan juga anggaran.
Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Batujajar juga Inspektorat KBB yang dianggap sumber lemah pengawasan, namun disinyalir haus dengan setoran setiap tahun
Sumber juga Pertanyakan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji
Insentif LPMD, Insentif RT dan RW
Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.
Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, tetapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
Pemdes Cangkorah diindikasikan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program Lainya terindikasi di Abaikan Desa .
Hal lainnya ada, indikasi ketertutupan dan ketidak transparan yang PAD, di kemanakan Peruntukan PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.
Mestinya PAD dapat dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.
warga masyarakat Desa Cangkotah Kecamatan Batujajar KBB berharap aparat penegak Hukum Netralitas,tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Dugaan Penyelewengan Regulasi Anggaran pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024 Sarat KKN.
Dani julianto