daerah

Pemdes Cijeungjing Diduga Selewengkan Dana Ketahanan Pangan 2023/2024 Lagi Lagi di Arah kan Konfirmasi Ke Inspektorat Sumedang

Jumat, 21 Maret 2025 | 09:16 WIB

Gertak.id // Jatigede Kab Sumedang - Carut marut direalisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan desa Cijengjing kecamatan Jatigede kabupaten Sumedang tahun 2023 - 2024, membuat warga dan tokoh masyarakat blunder kemana - mana.

Pasalnya,, hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya dianggap UU yang tidak penting bagi Pemdes Cijengjing Pejabat dan Perangkat desa tidak mengindahkan UU di atas.

Jelas di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No.1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh kroninya Pemdes Cijengjing ucap sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.

Kamis 20 Maret 2025 kru Gertak.id bersama rekan media Jabar menyambangi kantor desa Cijengjing, untuk mengkonfirmasi adanya informasi yang disampaikan oleh sumber red bahwa dana ketahanan pangan, bahkan BLT - DD, Bumdesa dan Banprov juga Infrastruktur desa yang diserap dari DD 2023-2024 sarat KKN.

Klarifikasi sekdes Cijengjing direalisasikan ke pengadaan domba semua udah dihibahkan,wajarlach kalau satu dua yang mati mah pungkas sekdes Cijengjing dan semuanya sudah beres di periksa oleh monev kecamatan dan infektorat kabupaten Sumedang

Namun hingga berita ini ditayangkan sekdes Cijengjing tidak ada jawaban.

Terisik DD Cijengjing Tahun 2023 Rp.999.464.000

Diserap 20% pagu ketahanan pangan Nasional Tahun 2023 Rp.199.892.800

Penyertaan modal BUMDES Rp.20.000.000

Pemeliharaan sambungan Air Bersih kerumah Tangga(pipanisasi dll) Rp.214.913.500

Keadaan darurat mendesak BLT DD Tahun 2023 sebesar Rp.111.600.000

Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000

Desa Cijengjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang DD Tahun 2024
Rp. 744.414.000

Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp.148.882.800

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.300.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.080.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.550.000

Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 17.335.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 13.709.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 10.080.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 1.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 116.772.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 91.890.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 57.712.500

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.300.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 2.000.000

Penyertaan Modal Rp 25.000.000

Keadaan Mendesak Rp 36.000.000

Bantuan Keuangan Kabupaten BANKEU Tahun 2024 Rp.75.000.000

Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

Entah kemana Tim pendamping Desa ,Binwas Kecamatan DPMD dengan inspektorat Kabupaten Sumedang selama ini,bahkan ada beberapa desa yang dikonfirmasi oleh kru Gertak.id ketika mengklarifikasi realisasi APBDes tahun 2023 dan 2024.

Jawaban Sekertaris Desa Cijengjing sudah diperiksa inspektorat Namun ada juga yang menyampaikan tidak semua desa dilakukan monitoring ,dari satu kecamatan hanya beberapa desa saja yang diSempling.

Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa untuk berkolaborasi dengan kajati dan Subdit tipikor Polda Jabar agar melakukan investigasi ke Desa Cikijing kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terindikasi penyelewengan Realisasi anggaran pendapatan Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024.

(Dani Julianto)

Terkini