daerah

Kepala Desa Cigadog Hj Cucu Nurjanah S Pd,i Menolak Dikonfirmasi Terkait Regulasi APBDesa Tahun 2023/2024

Sabtu, 8 Maret 2025 | 06:48 WIB

Cisalak ,, Subang, II Gertak.id - Bau tidak sedap realisasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes) Cigadog Kabupaten Subang, mulai terhendus oleh warga masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan,Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.

Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Cigadog kecamatan Cisalak kabupaten Subang.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Cigadog Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id

Menelisik dana desa Cigadog tahun 2023 DD sebesar Rp.977.455.000 ,Terserap 20% untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp.195.491.000 Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.

Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 126.000.000 , terindikasi ada manipulasi BLT - DD data penerima manfaat,

Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.

Telisik tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.983.492.000 diserap 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 196.698.400 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.

Diduga Pemdes Cigadog merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp.72.000.000 sarat penyelewengan berapa kepala keluarga KK penerima bantuan BLT DD tersebut??

Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,

Pewarta Gertak.id,,Kamis 06 Febuari 2025, mendatangi kantor desa Cigadog agar ada klarifikasi apa yang disampaikan oleh narasumber oleh Pemerintah Desa Cigadog kecamatan Cisalak kabupaten Subang klarifikasi dari sekretaris desa Cigadog dan kaur Kesra Cigadog" realisasi Ketahanan pangan Tahun 2023 penggemukan sapi 5 ekor kelompok Ternak kp.kebon kalapa RW 02 "MANDALA" Rp.85.000.000 (1 ekor harganya Rp.17.000.000) dan masih di tahun yang sama Ternak domba 3 kelompok 15 orang,1 kelompok 5 orng pagu nya Rp.84.000.000

Tahun 2023 program RUTILAHU Rumah tidak layak huni dari DD Rp.50.000.000 keterangan kaur kesra pak Ajat 5 unit semuanya di kasih barang dari matrial.

Tahun 2024 realisasi Ketahanan pangan 20% DD keterangan pak sekdes Cigadog " Saluran irigasi RW 01 /RT 03 kp.sangkali kulon Rp.85.000.000

BLT DD Tahun 2023 (35 Kpm ) dan BLT DD Tahun 2024 ( 40 Kpm).

Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,

Via whatsapp // baypon oleh pewarta Gertak.id ke kepala Desa Cigadog Hj.Cucu Nurjanah S PD.i "menjawab insaalloh untuk desa Cigadog tidak ada masalah pak ,kami juga sudah berkomunikasi dengan pak Irwan Pengacara dan propam polres Subang" KL ada yang macem macem laporkan saja" dan ibu kades memaparkan terkait program ketahanan pangan untuk Tahun 2023 dan 2024 alhamdullilah penggemukan Sapi 5 ekor di wilayah saya kebetulan Ketua kelompoknya anak saya dan anak saya juga mempunyai sapi 4 ekor Jadi totalnya 9 ekor alhamdullilah ada dan berkembang,kan saya suka ingon ingon pungkas Hj.Cucu Nurjanah S.pd.i Kades Cigadog"

Pertanyaan Pewarta Gertak.id kenapa hasil klasifikasi sekretaris Desa dan Kepala Desa Cigadog Hj. Cucu Nurjanah S pd.i Tidak sama, Ada apa???

Indikasi kuat TPKD Cigadog mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),

Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Cigadog tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Cigadog sudah kongkalikong dengan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Subang.

Yang menurut sumber sudah menerima Upeti dari kades Cigadog agar regulasi dana Ketahanan pangan dan penanggulangan bencana mendesak tahun 2023-2024. di anggap bersih seolah - olah terealisasikan sesuai Pagu anggaran, padahal sebaliknya.

Warga masyarakat Desa Cigadog Kecamatan Cisalak berharap agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Regulasi RAPBDes tahun 2023 dan 2024 yang sarat KKN.

( DANI JULIANTO)

Terkini