daerah

50.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Pekalongan

Jumat, 14 Februari 2025 | 00:56 WIB

 

Kota Pekalongan – Wali Kota Pekalongan, H. Achmad Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., menghadiri acara pemusnahan 50.000 batang rokok ilegal di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan pada Kamis (13/2/2025). Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2024 dan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang tanpa cukai resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Aaf menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Alhamdulillah, di Kota Pekalongan belum ditemukan pabrik rokok ilegal. Rokok ilegal yang beredar saat ini merupakan rokok lintasan. Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk menindak peredaran barang ilegal ini,” ujar Aaf.

-


Ia juga menyebutkan bahwa temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan dari tahun ke tahun semakin menurun. “Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat. Kami mengajak warga untuk melaporkan jika menemukan rokok ilegal kepada pihak berwenang, seperti Satpol PP, Bea Cukai, atau kepolisian,” tambahnya.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal. Pemerintah berharap, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga ke level terendah.

-


Satpol PP Kota Pekalongan bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai resmi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui acara ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga Kota Pekalongan dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Terkini