Kab Subang _ Gertak.id, _ Rabu 22 Januari 2025 Pewarta Gertak.id menyambangi desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, akan tetapi Kepala Desa dengan Sekdes sedang tidak berada di tempat.
Via Chatting WhatsApp Pewarta Gertak.id mencoba mengirimkan narasi konfirmasi terhadap regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023 - 2024, berharap ada jawaban yang signifikan dari Pemdes Rancaudik selaku penerima dan pelaksana program ketahanan pangan.
Sebelum menayangkan pemberitaan Pewarta Gertak.id sempat mengirimkan narasi konfirmasi ke H Wahyudin Kades Rancaudik dihari rabu tanggal 22 Januari 2025, agar ada klarifikasi dari tim pelaksana kegiatan desa (TPKD).
Pertanyaan nya,, kemana dana desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang tahun 2023 sebesar Rp. 1.078.025.000, yang diserap 20 % dari dana desa sebesar Rp. 215.605.000
Dan Pertanyaan kedua dalam narasi konfirmasi ke H. Wahyudin Rancaudik adalah regulasi dana desa tahun 2024 sebesar Rp. 1.083.676.000, terserap 20 % untuk Program ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp. 216.735.200
Namun,, regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023 - 2024 yang disampaikan oleh Pewarta Gertak.id ke Wahyudin Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, via chatting WhatsApp, diklarifikasi dengan simple.
Jawabnya " Lebih gampang ke IRDA saja, ya sudah rapi di audit, tapi kalau ketahanan pangan tahun 2024, boleh ditanyakan karena belum di audit, pungkas Wahyudin Kades Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang dengan sedikit merendahkan profesi jurnalis.
Ada indikasi kuat, pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Gertak.id bahwa IRDA disinyalir menerima upeti dari Pemdes Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.
Kekecewaan warga masyarakat desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Rancaudik.
Bahwa di Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung.
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, dianggap pasal karet oleh Pemdes Rancaudik kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.
Sisi lain masyarakat memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Subang, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Diduga TPKD Rancaudik dan diketahui oleh Wahyudin memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Terindikasi TPKD Rancaudik mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ).
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Neglasari tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga masyarakat Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan, berharap agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Subang Netralitas, tidak ada keberpihakan diminta untuk melidik kembali penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 - 2024 yang terindikasi disalahgunakan sarat maladministrasi.
(Dani Julianto)