Pekalongan (Jateng) gertak. id.Alih alih akan menyelesaikan permasalahan antara pembeli tanah kapling dengan pihak pengembang di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Pekalongan dua oknum GMBI Pekalongan diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada beberapa konsumen.
Dua oknum tersebut berinisial KA dan AN yang merupakan anggota GMBi Pekalongan.
Pasalnya seperti AN yang menerima uang setoran pelunasan dari beberapa konsumen tidak diserahkan kepada manajemen jumlahnya berkisar 180 juta rupiah dari uang pelunasan 8 orang.
Salah satu korbanya ibu Maria warga Desa Kertijayan saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa AN telah menerima uang pelunasan dari 8 orang jumlah totalnya sekitar 180 juta rupiah.
" janjinya kalau sudah dilunasi sertifikat akan keluar dan sudah diseplit/dipisah pisahkan dari sertifikat induk, ternyata setelah mereka pada melunasi sampai hari ini sertifikat masih berada ditangan pemilik tanah kapling" terang Maria
Selanjutnya dijelaskan beberapa minggu lalu kedelapan korban sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Buaran Pekalongan.
" saat dipertemukan di Polsek Buaran AN akan mengembalikan uang pelunasan tanggal 5 Januari kemarin, tapi informasinya AN minta waktu untuk mencari dana agar dapat mengembalikan uang dari 8 orang tersebut" jelas Maria saat dihubungi lewat telepon sellulernya pada senin (6/12) lalu.
-
Sementara itu Ketua GMBI Kota Pekalongan, Muji saat dihubungi lewat pesan whatsapp nya menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada anggota yang menerima uang pelunasan tanah kapling di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Pekalongan.
" saya pusing pak, mereka menjadi anggota GMBI ternyata hanya untuk mencari perlindungan dan untuk bemper saja dan secepatnya akan saya pecat mereka" terang Muji.
Lebih jauh disampaikan mengenai adanya kwitansi penerimaan uang pelunasan dengan stempel GMBI dijelaskan bahwa stempel yang digunakan adalah stempel lama.
" itu stempel lama yang digunakan oleh AN,stempel GMBI Kota Pekalongan bukan stempel GMBI Pekalongan Raya" terang Muji.
Ditempat terpisah anggota LBH GAMAN , Ali Rosidin menanggapi kasus yang dilakukan dua oknum anggota GMBI sangat menyayangkan sikap dari Ketua GMBI Kota Pekalongan.
" Seorang Ketua lembaga harusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya, karena dari awal kasus tanah Kapling desa Kertijayan Ketua GMBI ikut terlibat didalam penyelesaian sengketa tanah kapling,giliran sekarang ada masalah malah seolah-olah tidak tahu menahu, bagaimana ini?" tegas Ali yang juga Aktivis Gerakan Rakyat ProKeadilan (GERTAK).
Kapolsek Buaran hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi karena pihak media sudah dua kali ke Kantor Polsek Buaran belum juga ketemu. (AR)