Batang -Gertak.id-Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam buka tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Sigandu.
Hal ini menyusul banyaknya perbincangan di masyarakat mengenai semakin banyaknya bermunculan usaha karaoke di kawasan tersebut, yang kini tersebar di 30 lokasi. Surat edaran ini secara khusus mengatur jam buka tempat usaha hiburan karaoke di kawasan tersebut. Kepala Disparpora Kabupaten Batang Ulul Azmi menjelaskan, surat edaran itu bernomor P/1630/500. 13. 2. 2/X11/2024 tentang mengatur batasan jam kerja pada tempat usaha hiburan seperti diskotik, tempat karaoke, tempat hiburan malam, dan tempat usaha sejenis.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, tempat hiburan tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB. “Surat edaran ini mengatur tentang tempat hiburan malam, tempat karaoke, tempat hiburan malam dan sejenisnya “Dia bisa bekerja mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya, Rabu (12/12/2024). Masa berlakunya ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Pasal 10(e) menetapkan bahwa kegiatan rekreasi jenis ini hanya boleh dilakukan pada jam-jam tertentu, yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 19.00. 00:00 hingga 24:00 WIB. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjaga perdamaian dan kenyamanan masyarakat sekitar khususnya di kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah