daerah

Diduga SMAN 1 Kramat Langgar Peraturan Study Tour.

Selasa, 3 Desember 2024 | 10:16 WIB

Slawi- gertak.id- Meskipun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Nota dinas nomor : 421.7/00371/SEK/III/2024 tentang Larangan bagi SMK/ SMA/ MAN untuk melakukan kegiatan Study Tour ke luar kota. Namun masih saja ada beberapa sekolah yang.masih mengadakan kegiatan Study Tour keluar kota.

Larangan tersebut bermunculan buntut kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Kabupaten Subang Jawa Barat beberapa waktu silam.

Sebagaimana yang dilakukan oleh SMAN 1 Kramat Kabupaten Tegal yang rencananya akan melakukan study tour keluar kota bagi kelas XI yabg bekerja sama dengan Biro Perjalanan.

Humas SMAN 1 Kramat, Sobri saat ditemui awak.media pada senin(2/12) mengatakan bahwa kegiatan study tour yang ditawarkan dari biro perjalanan sifatnya tidak memaksa.

" kegiatan ini atas kemauan orangtua/ wali murid dan tidak memaksa dan tidak wajib sehingga bagi siswa dan/ atau yang tidak ikut tidak apa apa. Apalagi kalau siswa yang tidak.mampu bisa.minta keringanan" ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa kegiatan study tour sudah ada nota dinasnya terkait larangan sekolah mengadakan study tour.

Namun apabila ada sekolah yang masih bandel maka kani tidak segan-segan untuk melaporkan sekolahan ke dinas pendidikan dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib.(AR)

Terkini