-
Gertak.id-Pemalang - Pembangunan rabat beton di Jalan Melati, Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menjadi polemik di tengah masyarakat. Proyek yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp30.771.040 dengan BOP Rp1.078.960 tersebut diduga menghambat regulasi pemerintah karena jalan yang dibangun merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Tasikrejo, Sopiyudin, menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk menganggarkan pembangunan infrastruktur milik pemerintah daerah. “Desa hanya bisa menganggarkan dana untuk infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan desa,” ujarnya.
Namun, saat tim wartawan mengunjungi kantor Balai Desa Tasikrejo untuk meminta keterangan lebih lanjut, hanya Sekretaris Desa, Warsiti, dan Kasi Pemerintahan, Mulyo Riyadi, yang dapat ditemui. Mereka mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pembangunan tersebut. “Saya hanya tahu anggaran pembangunan ini sekitar Rp30 juta,” jelas Warsiti.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan desa. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatur bahwa jalan yang menjadi kewenangan kabupaten tidak dapat dibiayai oleh Dana Desa.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pejabat yang terlibat dapat dijerat hukuman karena. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tanggapan Masyarakat:
Sejumlah warga Desa Tasikrejo menyatakan kecewa terhadap transparansi proyek ini. Mereka menambahkan dasar pelaksanaan proyek yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut di masyarakat,” ungkap salah satu warga.
-
Dengan adanya polemik ini, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penyidikan dan memberikan kejelasan mengenai legalitas serta sumber pendanaan proyek tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
Andy Dayak