KAJEN - Empat Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa, Senin (02/12/2024) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan. Laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Paslon Fadia Arafiq - Sukirman terkait dugaan pelanggaran netralitas karena kampanye Pilbup 2024.
Tim kuasa hukum Paslon no 02, Beriman datang ke Bawaslu sekira pukul 11.20 WIB. Tim langsung diterima oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan yang langsung melakukan pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Fadia - Sukirman, Andre menyampaikan bahwa ia sengaja datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa aparat desa dan Kepala Desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu - KPU kemarin. Bahwasanya aparat desa tidak berwenang memihak salah satu pihak.
“Ada empat Kades dan satu aparat desa. Jadi mereka ada yang melakukan intimidasi ada melalui WA untuk pengerahan masa dan ada pula yang dilakukan di Bali desa tersebut,” katanya.
Untuk data semua sudah dipersiapkan yang tersebar di lima desa. Laporan tersebut sebagai pembelajaran bagi aparat desa setidaknya akan lebih netral lagi ketika ada pesta demokrasi yang akan datang.
“Ada bukti video, foto dan screenshot WA,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir mengatakan hari ini (Senin 02/12/2024) Bawaslu kedatangan tamu dari pengacara Paslon 01 yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Kami belum tahu langkah apa yang akan dilaporkan belum diterima. Kalau nanti sudah diterima langkah selanjutnya kami akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari," ungkapnya.